PALEMBANG, BIDIKNASIONAL.com -Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap tiga orang jaringan yang menyebarkan sekitar 20 situs Judi Online dari luar negeri.
Terduga satu Laki-Laki Dua Perempuan ditangkap Subdit V Ciber ditreskrimsus rabu,12/7/2023 Sekitar Pukul.16.30 di Palembang.
Adapun ketiga tersangka yaitu: DR (23), MSA (19) adalah Warga kabupaten OKU Selatan, sedangkan dan DAN (28) Warga Palembang.
Dijelaskan tersangka saat konferensi Pers Jum’at 14/7/2023, bertempat di ruang press release Polda Sumsel Km 4,5 Palembang, tersangka mengaku pendapatan nya Rp.2 juta hingga 7 Juta /Bulan.
Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitrianti mengatakan, ketiga tersangka ditangkap hasil dari patroli Siber anggota kita, dimana ketiga tersangka menyebarkan sekitar 20 situs Judi Online dari luar negeri kerena ada salahsatu keluarganya yang tinggal di Negara Kamboja aku tersangka.
Lanjutnya, ketiga tersangka sudah melakukan hal itu sejak Januari 2022. ” kasus ini akan kita kembangkan ke yang memberi perintah atau admin situs Judi Online, termasuk nomor rekening dan ATM,” Papar Putu Yudha, Jumat,14 Juli 2023.
“Barang bukti sudah di amankan diantaranya beberapa HP dan Tablet, ATM dan Print Out dan tiga tersangka akan dijerat pasal 27 UU No 19 tahun 2016 tentang Imformasi Transaksi Elektronik atau lTE ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda 1 M,” pungkasnya. (bidhumaspoldasumsel)
Laporan : Sirlani
Editor: Budi Santoso