Dinas TPHPKP (Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan Ketahanan Pangan) Magetan gelar kegiatan Methil Tembakau (Foto: Ashar)
MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Panen Tembakau di Dusun Ngrobyong Desa Sidomulyo Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan yang dihadiri Suprawoto Bupati Magetan, Sujatno Ketua DPRD Magetan, Asisten, Ustwatun Hasana Kepala Dinas TPHPKP ( Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan Ketahanan Pangan ) Magetan dan lain sebagainya pada hari Jum’at (21/7).
Kegiatan Methil Tembakau, Penjemuran, Perajangan hingga ketempat Acara Gebyar diperhatikan dengan seksama oleh Bupati sampai mencoba mempraktekan mrajang daun tembakau secara manual.
Di Desa Sidomulyo Kecamatan Sidorejo salah satu anggota Asosiasi Petani Tembakau Magetan mengutarakan bahwa untuk tembakau Temenggungan ini kisaran harga Rp.70 ribu – Rp 80 ribu perkilo kering dan biasanya paling digemari para perokok yang ngelinting dewe (buat sendiri).
Ustwatun Chasana Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan Ketahanan Pangan ( TPHPKP) Kabupaten Magetan meyampaikan laporannya bahwa wilayah kecamatan yang sebelum nya ada tanaman tembakau yaitu ; Sidorejo, Plaosan, Poncol dan Panekan, dimana untuk Kecamatan Poncol sudah beralih ke taman lainnya namun di Kecamatan Takeran baru mulai pengembangan dimana luas lahan tembakau berkisar 321 hektar dan itu pun nenurun dibandingkan sebelumnya yaitu seluas 800 hektar .
“Harga tembakau itu bervariasi seperti hal nya Tembakau Andong Kuning yang di Desa Sidomulyo telah mencapai Rp 8 ribu per kilo basah dan apabila setelah di rajang dan kering nilai jualnya lebih dari Rp 200 ribu per kilogram seperti hal nya Tembakau Rejeb dari Parang Parang bisa mencapai harga Rp. 300 ribu an perkilogram kering” ucap Ustwatun menjelaskan.
Kembali, Ustwatun mengutarakan kepada bupati bahwa kendala para petani tanaman Tembakau karena biaya produksi yang tinggi apalagi para petani tembakau tidak memperoleh pupuk bersubsidi .
Sementara, Suprawoto Bupati Magetan menyampaikan bahwa, anggaran untuk tanaman tembakau ini juga satu satu bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai & Hasil Tembakau ( DBHCHT ) yang berupa cukai dari pemerintah pusat ke pemerintah Kabupaten dan perlu di ingat, pendapatan dari Cukai adalah nomer satu sektor pajak yang masuk pendapatan negara dan untuk Pemkab dan ataupun Pemkot akan mendapatkan pengembalian yang di sebut DBHCHT untuk dipergunakan untuk kesehahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah setelah mendengar bahwa harga tembakau kering telah mencapai Rp. 260 ribu per kilo kering dan basah seharga Rp 8 ribu yang mana sebelumnya saat covid-19 kemarin seharga Rp. 3 ribu per kilogram keadaan basah,” Ujar Suprawoto.
Lanjut bupati pula, prospek tanaman tembakau sangat cerah kedepannya dan apalagi kebutuhan tembakau dari dalam negeri saja baru 40% dan sisa nya ekspor, sehingga para petani lain bisa mengikuti lahannya ditanami tembakau.
Akhir acara Methil Sata, bupati Magetan menyerahkan bantuan pupuk NPK, Mulsa dan bibit tanaman cabai kepada Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani). (ADV)
Laporan: Ashar
Editor: Budi Santoso