JATIMSIDOARJO

Pengedar Sabu dan Pil Double L Diadili di PN Sidoarjo

Suasana sidang terduga bandar sabu di PN Sidoarjo. (Foto: Ted) 

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Senin, 24 Juli 2023 Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengadili terdakwa pengedar sabu dan pil double L dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, dengan nomor perkara 380/Pid.Sus/2023/PN Sda, terduga pelaku M. Sindu Okta Prastyo.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa, terdakwa tertangkap oleh pihak Kepolisian pada 30 Maret 2023 sekitar Pukul 21.45 WIB bertempat di rumah kost yang terletak di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Saat ditangkap, terdakwa kedapatan menyimpan bahan siap edar berupa barang bukti 2 pocket plastic klip berisi Narkotika jenis sabu masing-masing seberat 21,62 gram + 26,88 gram saat ditimbang beserta bungkusnya.

Selain barang bukti tersebut ditemukan barang bukti lainnya berupa 117 botol plastic yang berisi Pil warna putih dengan logo LL biasa disebut dengan Pil Koplo, isi dari setiap botol  1000 butir pil dengan keseluruhannya jika dijumlahkan sebanyak 117.000 (seratus tujuh belas ribu) butir pil siap edar.

Saat dilakukan pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid, SH., terdakwa mengaku ditawari oleh Saudara Naufal Satria Wibowo (DPO) untuk menjadi perantara Narkotika dan Pil Double L dengan komisi/upah 100rb perhari. Terdakwa sendiri kenal dengan Naufal mulai tahun 2020 pada saat melakukan balap liar di Bypass Krian.

Dalam persidangan turut serta menghadirkan saksi sekaligus yang melakukan penangkapan yakni dari pihak Kepolisian yang bertugas di Polsek Balongbendo, Sdr. Budi Setiawan dan Sdr. Yugra Anggun Y. 

Saksi pertama memberi penjelasan alasanya melakukan penggerebekan di kost tersebut, “karena adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa membawa sabu-sabu dan pil double L itu lalu kita pantau dan segera bertindak” ucap budi.

JPU menimpali “yang masuk pertama kali kedalam siapa?” ucap wahid. “siap saya” ucap saksi ke 2 Yugra. “nah baik coba saudara jelaskan, saat saudara masuk kedalam kost pertama kali, apa yang saudara dapatkan?” saut wahid.

“Siap, yang kami dapatkan itu, kami mendapati saudara Sindu (terdakwa) sedang berada di dalam kost beserta beberapa pil koplo berserakan, kemudian kami juga menemukan sebuah pocket sabu yang semuanya berada didalam kost terdakwa” Ucap Yugra. 

Terdakwa yang dihadirkan secara online melalui zoom ini sendiri tidak mengelak terhadap keterangan-keterangan para saksi yang dihadirkan, dan mengakui bahwa semua keterangan itu benar, serta menyesali perbuatannya. 

Terdakwa sendiri saat ini sedang duduk di kursi panas pesakitan menjadi seorang tahanan Rutan Sidoarjo, dengan menunggu nasibnya dalam persidangan berikutnya yang diselenggarakan minggu depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Laporan: Ted/Yah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button