
Sidang terdakwa pengedar uang palsu yang digelar di PN Sidoarjo, Selasa (25/7/2023) Foto: ted/yah
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang nomor perkara 276/Pid.B/2023/PN Sda menuntut terdakwa Khiz Dian Bayu Wijayanto pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 50 jt subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam sidang tuntutannya yang digelar Selasa (25/7/2023) , JPU Kejari Sidoarjo menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Terdakwa sendiri sudah melakuan beberapa kali transaksi menggunakan upal tersebut di wilayah hukum Kab. Sidoarjo. Setidaknya sudah melakukan 3 kali transaksi di minimarket yang berbeda-beda kecamatan pada tahun 2022 lalu.
Dalam fakta persidangan, terakhir terdakwa melakukan Top up dompet digital OVO di salah satu minimarket Ds. Cangkringsari, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo. Dana tersebut dipergunakan bermain Judi Online. Terdakwa sendiri melakukan top up pembayaran senilai Rp 2,4 Juta lalu terdakwa menyisipi upal sebanyak 14 (empat belas) lembar pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) atau senilai Rp 700 ribu untuk pembayaran tersebut.
Terdakwa sendiri berdalih mengetahui dan membeli upal tersebut melalui platform Facebook (FB) yang di iklankan dari Group Facebook Boy Upal dengan nama akun penjual atas nama Upal Amanah.
Terdakwa sendiri melakukan pembelian pertama kali pada bulan november 2022 dimana memesan upal senilai Rp 1,5 jt dan hanya membayar sebesar Rp 500 rb menggunakan uang asli.
Merasa diuntungkan dan masih aman, selang 1 bulan pada bulan Desember terdakwa memesan kembali upal tersebut sebesar Rp 10 jt dengan pembayaran hanya Rp 3jt menggunakan uang asli, dengan rincian 80 lembar pecahan Rp 50.000, – dan tambahan 60 lembar pecahan Rp 100.000, – transaksi penukaran tersebut dilakukan dengan cara bertemu secara langsung di Pom bensin sebelah timur terminal Tawang alun, Kab. Jember.
Akibat dari tindakan terdakwa itu sendiri, ia harus merasakan duduk di kursi pesakitan tahanan untuk menunggu nasibnya dipersidangkan. Di ujung berakhir jalannya persidangan, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan minggu depan.
Laporan: ted/yah
Editor: Budi Santoso