BATANGJATENG

BBWS Pemali Juwana Lanjutkan Pembangunan Tanggul Pantai Slamaran

● Pemilik Tanah Buka Blokir Setelah Sepakat Ganti Untung 

BBWS Pemali Juwana, kontraktor dan pengacara pemilik lahan sepakat membuka blokir untuk melanjutkan proyek tanggul pantai Slamaran. (Foto: Dikin BN.com)

BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana kembali melanjutkan pembangunan tanggul Pantai Slamaran Kota Pekalongan. Proyek tersebut berlanjut setelah pemilik lahan sepakat untuk mengakhiri aksi blokir lokasi.

“Setelah permintaan pemilik tanah disepakati, hari ini portal yang menutup lokasi proyek sudah bisa dibuka sehingga pekerjaan kembali dilanjutkan,” ujar Tim Leader Konsultan Supervisi, Nafis Imron, Kamis (27/7/2023).

Ia mengatakan, progres pekerjaan tanggul rob Pantai Slamaran sudah mencapai 85 persen dan sisanya 15 persen akan dikejar hingga 31 Desember akhir tahun ini.

Meski pekerjaan sempat terhenti tiga bulan, namun kontraktor berkomiten untuk menyelesaikan proyek tepat waktu. Material juga sudah datang semua tinggal dilakukan instalasi.

“Semula proyek ini sesuai kontrak selesai September, namun karena ada masalah diperpanjang hingga 31 Desember 2023,” terang Nafis.

Project Manager PT Brantas Abipraya, Sujatiyo Edy menambahkan pekerjaan elevasi dasar sudah selesai, selanjutnya tinggal merampungkan pekerjaan esek bambu dan penimbunan.

“Untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan maka diberlakukan over time dengan siklus jam 10 malam sampai 12 malam. Normalnya jam 8 hingga 5 sore,” ujarnya.

Sementara itu Didik Pramono dari LBH Adhyaksa yang menjadi pendamping pemilik tanah Haji Subekhan, mengatakan pembukaan portal yang menutup lokasi proyek selama tiga bulan dilakukan setelah muncul kesepakatan baru.

“Kita sepakat membuka portal setelah muncul Peta Bidang dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Nanti akan tetap kita kawal dan bila terjadi keterlambatan appraisal dan pembayaran ganti untung maka akan kembali dilakukan penutupan lokasi,” kata Didik Pramono memberikan penegasan.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button