JATIMJOMBANG

LSM Desak Audit Pengadaan Barang/Jasa di Sekretariat DPRD Jombang Dibuka ke Publik 

● 10 Persen Saja Bocor, Rp150 Juta Uang Negara Menguap?

Rachman Halim Ketua LP3 Sapujagat Kab Jombang. (Foto: dev bn.com)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Perlu diketahui, bahwa pada   Undang-undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah memilah informasi kedalam 2 kategori besar Yakni, informasi publik dan informasi privat. Untuk informasi publik, dia terikat ketentuan periodik untuk dipublis ke tengah masyarakat luas. Sedang informasi privat berlaku sebaliknya. 

Khusus untuk belanja makanan minuman (Mamin) yang menggunakan uang negara, kegiatan seperti ini dipastikan masuk kategori informasi publik. Dia dinyatakan terlarang untuk ditutupi dari jangkauan akses masyarakat. Karenanya, pelanggaran terhadap ketentuan ini bakal mengundang konsekuensi hukum. 

Terkait pelaksanaan paket Mamin Sekretariat DPRD Jombang tahun anggaran 2023, pihak Inspektorat diminta terbuka atas hasil audit yang saat ini tengah berlangsung. Titik terbuka yang dimaksud, Inspektorat wajib mempublis ke khalayak ramai atas bukti belanja Mamin senilai pagu Rp 1,7 milliar. 

Saat itu juga pihak Inspektorat sudah pernah di konfirmasi oleh Bidik Nasional. Com (bn.com) bagaimana dengan hasil audit yang di lakukannya,” masih proses audit mas dan akan dilaksanakan sesuai standar audit dan kode etik audit mas,kami mohon diberi waktu yang cukup mas  ‘ ujar Pak Eko salah satu yang membidangi tim audit Inspektorat Kab Jombang. 

Publik supaya tahu, bahwa nantinya melalui bukti belanja (nota atau kwitansi, dan foto menu) mamin, akan tervalidasi berapa sesungguhnya harga nasi kotak dan kue kotak yang dibeli. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi manipulasi SPJ (Surat Pertanggungjawaban)  dan sekaligus mengeliminir dugaan mark up anggaran. 

“10 persen saja terjadi kebocoran, maka uang negara yang menguap atau berpotensi dikorup mencapai Rp 150 juta. Angka itu bersumber dari pagu mamin Rp 1,7 milyar dipotong pajak 11 persen. Tentu angkanya bisa lebih besar dari itu, atau sebaliknya. Karenanya, dokumen pembelian harus dibuka, “ujar sumber bn.com Seorang LSM di Jombang. 

Ambil contoh, kata sumber itu,  paket mamin senilai pagu Rp 1.140.000.000 dengan kebutuhan 24 ribu kotak nasi dan 24 ribu kotak kue. Paket yang diklaim sebagai kegiatan reses ini disebut harga per kotak nasi adalah Rp 30 ribu, dan per kotak kue Rp 17.500. Kepastian harga satuan itu dipertegas oleh Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi. 

Pertanyaan untuk paket ini adalah, tegas Sumber, siapa pihak penyedia mamin yang dipilih serta menu apa saja yang tersaji? “Item menu harus dibuktikan dengan dokumen foto mamin saat kegiatan reses berlangsung. Dari situ bisa diketahui, menu nasi kotak layak ditarif Rp 30 ribu atau tidak,” terangnya. 

Sumber BN menegaskan, untuk beberapa kegiatan, seringkali ditemui belanja mamin tidak sesuai dengan anggaran yang diplot. Untuk nasi kotak seharga Rp 30 ribu misalnya, menu yang tersaji seringkali hanya menu sederhana dengan kelayakan harga sekitar Rp 20 ribu (standar pasar).

Termasuk menu kue kotak. Beberapa kali ditemui item kue tidak layak dibandrol Rp 17.500 (potong pajak). “Tetapi jika nasi kotak dan kue kotak yang dibeli Setwan sudah sesuai standar harga pasar, ya sudah, persoalan clear. Berarti kinerja Setwan sesuai SOP. Tapi ya harus dibuka dulu dokumen pembelian,” ujarnya. 

Sementara itu, Rachman Alim Ketua LP-3 Sapujagad ketika di minta pendapat terkait polemik pengadaan Mamin dilingkup Setwan,dia mengatakan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah sudah ada aturan yang jelas yaitu berupa Perpres no 12 tahun 2021 dan pelaksanaannya diperjelas di peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah). 

“Selama aturan yang ada dipatuhi saya kira kecil sekali kemungkinanya ditemukan penyimpangan. Tapi seandainya tidak taat/patuh pada mekanisme aturan yang ada, besar kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu. Suatu contoh jika pengadaan barang jasa itu nilainya diatas 200 juta ya harus dilakukan lelang/tender, jangan sampai disiasati dalam pemilihan penyedianya karena rawan terjadi main mata antara kedua belah pihak dan akan menimbulkan kecemburuan sosial. Untuk pngadaan mamin yang ada dilingkup setwan Insya Alloh dari pihak lembaga kami secepatnya akan berkirim surat guna meminta data dan informasi lebih lanjut,” tandas Rachman.

Laporan: Dev/Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button