ACEHSUBULUSSALAM

PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Perkara Korupsi APBDes di Kota Subulussalam

JPU Kejari Subulussalam Melaksanakan Sidang Perkara Dugaan Tipikor APBDes, Desa Batu Napal Tahun 2021. (Foto: IST)

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam melaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021, Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Sidang tersebut di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, pada Kamis (2/8/2023), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa S yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Batu Napal tahun 2021 diduga melakukan penyelewengan APBK dan kurang bayar Insentif triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus, Renaldho Ramadhan menyebutkan atas kasus tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 335.586.000 (Tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU, Renaldho Ramadhan.

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button