Mantan Kadindik Jatim, Saiful Rachman dan Kepala SMK Baiturrohman Jombang, Eny Rosidhah ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2), kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 dari penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) pada, Rabu (2/8/2023).
Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan ( Kadindik ) Provinsi Jatim, Saiful Rachman dan Kepala SMK Baiturrohman Jombang, Eny Rosidhah.
“Kami hanya menerima pelimpahan (Tahap 2) dari perkara yang ditanggani Polda Jatim. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan siang kemarin di Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Windhu Sugiarto dikonfirmasi bidiknasional.com, Kamis (3/8).
Lebih lanjut pria yang dikenal humble itu menerangkan, kasus ini bermula saat polisi melakukan penyelidikan terhadap perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.
Berdasarkan dari hasil audit tersebut, kata Windhu dalam pelaksanaannya terdapat pembangunan yang diduga tidak seluruhnya dikerjakan SR dan ER.
Disinilah potensi kerugian keuagan negara tersebut terjadi. “Jadi dari nilai pagu anggaran Rp 16,2 miliar, terdapat potensi kerugiannya mencapai Rp 8,7 miliar,” jelasnya.
Menurut Windhu Dana Alokasi Khusus itu diperuntukkan unt kegiatan antara lain yakni pembangunan, rehabilitasi ruang kelas, ruang praktek siswa SMK serta untuk pengadaan mebeler.
“Anggaran sebesar Rp 16,2 miliar itu digunakan untuk pembangunan ruang praktek siswa dan pengadaan mebel di 60 Sekolah Menenga Kejuruan. Setelah dilakukan audit ternyata ada potensi kerugian Rp 8,2 miliar,” katanya.
Pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim ini diserahkan ke Kejari Surabaya. Selanjutnya akan segera disidangkan bila pemeriksaan dan pemberkasan dinyatakan P21 atau telah sempurna.
“Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Surabaya,” ungkap KASI-Penkum.
“Nanti yang menyidangkan Kejari Surabaya. Setelah tahap 2 dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan,” tutupnya.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso