JATENGKENDAL

Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungli di MTSN 1 Kendal 

Gedung MTsN 1 Kendal dan bukti pembayaran yang dikemas dengan bahasa Sukarela tapi memberatkan wali murid. (Foto: Ist)

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Dunia Pendidikan  nampaknya  masih diwarnai dengan pungutan liar (pungli). Hal ini diduga masih terjadi di MTSN 1 Kendal yang diduga kuat melakukan pungli dengan cara meminta uang kenang kenangan sebesar kurang lebih Rp 250 – Rp 300 ribu rupiah per Siswa yang lulus tahun 2023.

Mirisnya tidak hanya itu, Komite sekolah juga menjual seragam sekolah dengan nominal Rp 900 ribu rupiah untuk siswa yang sekarang duduk di kelas VIII – IX.  Sekolah ini juga memungut sumbangan sukarela untuk kelas VIII dan IX yang tertera dalam tanda bukti berupa nota yang ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara komite yang  berjumlah Rp 1.300.000,- . Jika dikalkulasi secara keseluruhan maka MTSN 1 Kendal mendapat anggaran dari sumbangan sukarela yang ditetapkan berjumlah hampir  Rp 1 milliar.

Saat salah satu walimurid ditemui awak media  mengatakan, “waktu itu saya juga bayar uang sumbangan sukarela sebesar Rp 1.300.000,- dan saya cicil 4 X  dan yang lainnya semuanya sama segitu jumlahnya. Ketika lulus diminta uang kenang kenangan Rp 250  ribu rupiah padahal saya mau daftar anak sekolah masih dibebani dengan uang kenang- kenangan. saya sebagai orang miskin benar-benar berat pak,  ” keluhnya. 

Saat rekan-rekan media ingin klarifikasi dengan Kepala Sekolah, ditemui oleh satpam dan disuruh nunggu. Kemudian ada ibu- ibu yang ingin memindahkan anaknya di MTSN Brangsong langsung disuruh masuk untuk bertemu dengan Kepala Sekolah, tidak berapa lama ibu tersebut keluar. 

Saat rekan-rekan media ingin bertemu ternyata salah satu guru mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang rapat dengan kurikulum. “Bapak kepala sekolah sedang rapat dengan bagian kurikulum buk, mungkin selesainya sekitar 1-2 jam. “Baik pak, kami akan tunggu sampai Kepala Sekolah selesai rapat, tolong sampaikan ke beliau,” ucap salah satu wartawan.

Ketika jam pelajaran usai dan jam kerja berakhir satu persatu guru keluar untuk pinjerprint termasuk Kepala Sekolah. Tapi saat rekan-rekan media meminta waktu untuk klarifikasi Kepala Sekolah terkesan menghindar dan berkata yang kurang sopan kepada rekan -rekan media.

“Saya pusing saya capek dan saya mau pulang,” ucap Kasek MTSN 1 Kendal Maskur.

Sebagai pejabat publik tidaklah pantas melontarkan kata kata seperti itu, karena terkesan tidak sopan saat menerima tamu yang sudah berjam-jam menunggu dan terkesan tidak ingin menemui wartawan dengan alasan rapat dan tidak ada waktu. 

Rekan-rekan media ingin dijadwalkan bertemu untuk klarifikasi lagi, akan tetapi Kasek MTSN 1 Kendal tidak bisa memberi jawaban yang pasti dengan alasan beberapa waktu kedepan sibuk terus.

Perlu diketahui menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan. Hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai sumbangan, yakni bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.

Laporan: Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button