
Dari kanan: Amalia Prahastuti (ARK), Muhammad Aries Hilmi, S.STP, Camat Genteng, Mbak Sulastri (ahli waris) dan Ahmad Fauzi (ARK) Foto: ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Bersama Camat Genteng BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa bersinergi laksanakan sosialisasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Pelaku Usaha UMKM di Kecamatan Genteng, Selasa 8 Agustus 2023.
Muhammad Aries Hilmi, S.STP, Camat Genteng Kota Surabaya mengatakan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK ini merupakan program perlindungan dasar yang sangat bermanfaat bagi masyarakat pekerja.
Hari ini dirinya sengaja mengundang kurang lebih 50 Pelaku Usaha UMKM di kecamatan agar sama-sama mendengarkan sosialisasi dan menyaksikan sendiri manfaat yang didapatkan oleh salah satu pedagang disini. Manfaat JKM yang diterima oleh ahli waris pedagang yang meninggal dunia selain sangat membantu keluarga yang ditinggalkan dan akan menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian masyarakat Pelaku Usaha UMKM, pedagang pasar, pedagang kaki lima (PKL), pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK), petugas bank sampah, dll untuk melindungi dirinya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Aries menambahkan bahwa Sosialisasi dan Edukasi cara pendaftaran dan pembayaran iuran para pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) di beberapa kelurahan dan kecamatan di Surabaya, termasuk Kecamatan Genteng ini sangat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja.” Semoga Kecamatan Genteng bisa menjadi percontohan bagi Kecamatan lainnya untuk bisa memastikan seluruh pekerja mandiri/BPU dan Pelaku Usaha UMKM-nya bisa didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa di lokasi berbeda menyampaikan bahwa jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh sektor pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon) dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
“Pada hari ini kami serahkan santunan Klaim JKM sebesar Rp. 42 juta kepada ahliwaris peserta kami almarhumah Musdalifa, yaitu kepada putri beliau, Mbak Sulatsri. Almarhumah merupakan peserta BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Karimunjawa yang mendaftar secara mandiri,” jelas Sonny.
Sonny menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Camat Genteng yang sudah memberikan waktu untuk sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada seluruh Pelaku Usaha UMKM hari ini.
Diungkapkan, Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat pekerja menjalankan aktivitas sebagai Pelaku Usaha UMKM, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
Selain itu sambungnya, BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua sektor pekerja (PU, BPU, Jasa Kontruksi dan PMI) di Kota Pahlawan ini, tak terkecuali para Pelaku Usaha UMKM yang rentan risiko saat kerja.
” Tujuan mulia negara memberikan perlindungan dasar jaminan sosial bagi seluruh pekerja alhamdulillah disambut baik oleh semua elemen stakeholders sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Gak bahaya ta gak melu BPJS Ketenagakerjaan? Kerja Cerdas Bebas Cemas bersama BPJamsostek,” pungkasnya.
Sumber: Faridah Hanum Kabid KPS BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso



