JATIMSIDOARJO

Pengedar Sabu 1 Kg Diadili di PN Sidoarjo

Terdakwa pengedar sabu 1 Kg Bambang Taradipa saat diadili di PN Sidoarjo, Selasa (15/8/2023) Foto: Ted BN.com

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri Sidoarjo mengadili terdakwa pengedar narkotika dengan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1 kg. Sidang dengan nomor perkara 432/Pid.sus/2023/PN Sda mengadili terdakwa Bambang Taradipa, Selasa (15/8/2023).

Dalam sidang yang terbuka untuk umum, terdakwa saat diperiksa Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai oleh Budi Santoso, SH,  mengakui bahwa secara sadar menerima dan akan mengedarkan narkotika seberat 1kg tersebut. “Terdakwa sadar akan bahaya dan resikonya menjual narkotika tersebut?,” tanya majelis hakim.

Dijawab terdakwa, “Saya sadar dan mengetahui akan hal tersebut, karena tuntutan ekonomi, dimana saya seorang yatim piatu dan sedang membiayai kuliah adik saya, ” jawab terdakwa.

Dengan alasan ekonomi tersebut terdakwa memelas meminta belas kasihan majelis hakim. Terdakwa sendiri mengaku dalam persidangan tersebut sudah kedua kalinya mengedarkan narkotika jenis Sabu dan baru tertangkap kali ini oleh Kepolisian Sidoarjo,  berdasarkan laporan ungkapan dari Bea Cukai Sidoarjo.

Pada persidangan tersebut turut serta menghadirkan 4 saksi, dimana 2 saksi dari Bea Cukai Sidoarjo dan 2 saksi dari kepolisian Sidoarjo. “Saya mendapat laporan dari pihak Bea Cukai bandara Soekarno Hatta, dimana ada paket dari ekspedisi Fedex yang berisikan 1Kg narkotika yang akan dikirim ke Surabaya. Lalu kami mengatur skema dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap alamat yang dituju,” ujar saksi Bea Cukai.

“Setelah mendapat laporan dari Bea Cukai, kami langsung menuju ke alamat yang dituju dengan bekerja sama dengan pihak ekspedisi Fedex, namun tidak mendapatkan hasil karena alamat yang dituju adalah rumah kosong,” ucap saksi kepolisian.

Tidak putus asa dengan hal tersebut Kepolisian Sidoarjo mengakali dengan menyatakan alamat pemesanan terdakwa salah lewat Apk Fedex dan terdakwa terpancing memberikan alamat terbaru beralamatkan Kota Cimahi Jawa Barat. Mengetahui hal tersebut tim dari pihak Kepolisian Sidoarjo bergegas berangkat ke Kota Cimahi guna melakukan penangkapan.

“Kami bersama tim berangkat ke Kota Cimahi guna melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut dengan skema pengantaran berkostum fedex sesuai alamat terbarunya. Namun saat di alamat tersebut cuman ada paman dan neneknya, terdakwa sendiri ternyata ngekos tidak jauh dari alamat terbarunya. Saat terdakwa datang itulah langsung kami sergap,” lanjut saksi dari kepolisian.

Akibat dari ulahnya terdakwa didakwa melanggar pasal 113 ayat (1) jopasal 132 ayat (1)UURI no35 Tahun 2009 Tentang narkotika. Serta dakwaan alternatif kedua yaitu melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, karena saat dilakukan pengecekan di dalam kosnya terdakwa memiliki dan menyediakan 5 gram tembakau sintetis.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button