JATIMSURABAYA

17.106 Narapidana Jatim Dapat Remisi di HUT RI Ke 78, Terbanyak Kasus Narkoba 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat menyerahkan surat remisi secara simbolis di Rutan Kelas IA Surabaya di Porong. (Foto: Tedy BN.com)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sebanyak 17.106 Narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi bervariasi, paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan. 

“Dengan begitu, negara bisa menghemat anggaran bahan makanan dan minuman sebesar Rp 29 Miliar, ” ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat berpidato.

Menurut Imam, nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp 20.000.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di dampingi Imam Jauhari pada hari ini, Kamis, (17/8/2023)..Khofifah menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan lapas yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong. 

” Dari 17.106 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman. Sementara 255 orang lainnya bisa langsung bebas,” Ucap Imam Jauhari.

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunanaan narkotika.

“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum,” ujar Imam.

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. Bagi anak, pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023.

Imam juga mengatakan, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan  berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan. 

“Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas/rutan misalnya sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari  remisi yang diperolehnya,” jelas Imam.

Meski begitu, Imam menegaskan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. 

“Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin,” tuturnya.

Sementara itu, Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 diantaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.

“Ini tentunya sangat memprihatinkan, maka dari itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.

Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.  “Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin,” ajaknya.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button