Sidang terdakwa “Andsub” via online, pengacara Ferdyansyah SH (kanan). (Foto: Ak/BN).
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa Penuntut Umum Yustus OS Parlindungan mengajukan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 1,2 Milyar bagi terdakwa Andsub kepada majelis hakim di PN Surabaya kemarin, setelah berhasil membuktikan dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap petugas polisi pada saat melakukan pembelian narkotika berupa daun, biji dan batang ganja dengan berat kotor 6,55 gram seharga Rp 400.000,-
Dikatakan Jaksa Yustus, apabila terdakwa Andsub tidak mampu membayar denda Rp 1,2 Milyar itu, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Pada saat itu, kata Jaksa dari Kejari Tg.Perak Surabaya, terdakwa Andsub menghubungi temannya bernama Agung Bawano untuk membeli ganja pada 19 Mei 2023 malam di wilayah Gunungsari, Kota Surabaya, langsung ditangkap polisi.
Terdakwa yang didampingi pengacara Ferdyansyah SH (LBH Lacak) itu digiring ke kantor Kepolisian setempat guna dikembangkan lebih lanjut dan terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Selain membeli ganja, terdakwa Andsub juga pada dua minggu sebelumnya telah membeli sabu seharga Rp 200.000,- dari Fandy Muso. Pengakuan terdakwa membeli kedua jenis narkotika itu untuk dikonsumsi sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Kepolisian setempat, bahwaberat bersih ganja tersebut menjadi 4,834 gram. Akibat perbuatannya, terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengacara Ferdyansyah SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat pembelaan (Pledoi) secara tertulis dalam sidang pekan depan.
Laporan: Ak
Editor: Budi Santoso