JATIMSIDOARJO

Polresta Sidoarjo Ciduk Pemuda Pamer Sajam di Medsos

Kapolresta Sidoarjo saat Pers rilis tersangka sajam RW, Senin (28/8/2023) di Mapolresta Sidoarjo (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pers rilis disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Kusumo Wahyu Bintoro, kepada wartawan terkait penangkapan aksi pemuda viral di medsos beberapa waktu lalu yang konvoi sambil bawa sajam di Sidoarjo.

“Ya pada hari ini kami menghadirkan tersangka yang viral bawa sajam beberapa waktu lalu,” jelas Kapolresta Sidoarjo,Senin (28/8/2023) di Mapolresta Sidoarjo. 

Aksi kelompok pemuda melakukan konvoi tersebut, kata Kapolresta, terjadi pada Sabtu (12/8/2023) malam, di wilayah Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo. Sebanyak tiga pemuda tersebut, berinisial RW, pelajar 18 tahun asal Surabaya, YPJ usia 17 tahun pendidikan terakhir SMP dan KJC usia 15 tahun pendidikan terakhir SD. 

Para tersangka tersebut berhasil di jemput berdasarkan penelusuran tim dari kepolisian Sidoarjo. “Tertangkapnya mereka di rumah masing-masing, karena viral kami kemudian dikembangkan penyelidikannya dan kami amankan para pelakunya,” Jelas Kusumo. 

Dari tersangka YPJ polisi mendapatkan beberapa barang bukti sajam, berupa sebilah celurit sepanjang 115 cm. Kemudian dari KJC diperoleh satu celurit panjang 70 cm warna merah milik RW dan satu sajam jenis corbek yang dibawa KJC.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, awalnya tersangka KJC mengirimkan pesan Whatsapp terhadap kedua rekannya RW dan YPJ dengan tujuan meminta bantuan karena tempat tinggalnya yang berada di Desa Sawotratap, Gedangan dilempari batu oleh kelompok pemuda Tim Orang Galau Sidoarjo (TOG SDA),” Lanjut Kusumo.

Singkat cerita, kata Kapolresta, waktu itu YPJ bersedia membantu dan dijemput rekannya KJC dan RW berangkat menggunakan sarana sepeda motor honda Scoopy merah hitam.

Setelah bertemu, ketiganya menuju ke kost KJC di Desa Sawotratap, dalam perjalanan tepatnya di putar balik SPBU Aloha, Gedangan bertemu kelompok pemuda yang melempari batu, ada yang membawa senjata tajam dan mengejar KJC, RW dan YPJ, kemudian ketiganya kabur menuju ke kost KJC di Sawotratap.

Sekitar lewat tengah malam, KJC selaku admin medsos “alergiwongruwet” menerima telpon Instagram dari akun “TOG.SDA” dan memberi kabar jika kelompoknya sudah sampai di depan gang mengajak untuk tawuran.

Kemudian tersangka RW membawa sajam jenis celurit (milik Tersangka KJC), tersangka KJC membawa sajam jenis Corbek (cocor bebek) sedangkan Tersangka YPJ membawa sajam jenis celurit, kemudian keluar kost mengecek keberadaan kelompok “TOG.SDA “ tersebut.

Sewaktu menuju jalan raya, tersangka KJC merekam tersangka lain yang saat itu membawa sajam menggunakan handphone. Kemudian sampai di depan gang RW merekam sekaligus live Instagram menggunakan akun “alergiwongruwet”” dan di tag akun Instagram “TOG.SDA”.

“Kedua kelompok ini sama-sama live dan saling menunjukan senjata tajam yang dibawa. Karena kelompok para tersangka kalah jumlah akhirnya lari masuk gang menuju kost KJC,” lanjut Kusumo.

“Akibat tindakannya ketiga pemuda tersebut RW, YPJ dan KJC di ancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”   tutup Kapolresta Sidoarjo.

Laporan: Teddy/Yahya

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button