JATIMSIDOARJO

Terdakwa Dugaan Penipuan Rp 1,7 M Diadili di PN Sidoarjo

● Saksi Korban Malah Cari Keuntungan dari Korban Lain

Tiga saksi korban penipuan 1,7 M, saat di dengar keterangannya di PN Sidoarjo. (Foto: teddy BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,7 miliar dengan nomer perkara 463/Pid.B/2023/PN Sda mengadili terdakwa Citra Chrissanti Chairani yang digelar di PN Sidoarjo, Rabu (30/8/2023) terungkap fakta-fakta persidangan yang menarik.

Dalam persidangan tersebut menghadirkan 3 orang saksi korban bernama, Lulu Ilmaknun, M. Zamroni dan Aris Handoko. Para saksi  dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Almer Romadhona dari Kejari Sidoarjo dan Majelis Hakim yang diketuai Irianto Prijatno Utama dengan dua anggota Agus Pambudi dan Heru Dinarto.

Fakta menarik itu terungkap, saat pemeriksaan saksi pertama Lulu. Lulu mengaku mengenal terdakwa pada tahun 2021. Saat itu terdakwa merupakan guru les dari dua anak korban. Dari situlah, korban mengaku ditawari terdakwa bisnis pengadaan dari LPSE dengan keuntungan yang besar.

“Keuntungannya 40 persen dari modal dengan tempo dua hari maksimal satu minggu,” Ucap saksi Lulu.

Ia mengaku awal menanam modal Rp 3 juta dan mendapat keuntungan yang besar. Merasa ada keuntungan besar tersebut, ia mulai tergiur menanam modal lebih besar lagi hingga mencapai ratusan juta rupiah. Pada puncaknya sekitar bulan Juni 2022, uang modal korban yang dikeluarkan tak kunjung kembali hingga total kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.

“Kalau pokoknya sekitar Rp 1,7 miliar. Kalau kerugian semua (plus keuntungan) Rp 3 miliaran,” Lanjut lulu.

Meski demikian, dalam fakta persidangan tersebut mengungkap, saksi korban mengajak dua teman lainnya yaitu saksi lainnya yaitu M Zamroni yang alami kerugian Rp 179 juta dan Aris Handoko sebesar Rp 440 juta.

Kedua saksi itu mengaku diajak oleh korban Lulu karena sudah berteman lama. Kedua saksi itu mengaku mendapat broadcast WA yang di dalamnya berisi list harga pengadaan LPSE dari korban Lulu.

Berbeda dengan Lulu yang mendapat keuntungan 40 persen dalam jangka waktu dua hari hingga maksimal satu minggu. Namun dalam broadcast WA yang dikirim lulu itu menyebutkan keuntungan yang akan didapatkan 2 saksi lainnya hanya 8-20 persen dari modal yang disertor, Lulu diduga turut mencari keuntungan sebanyak 1-20 persen sisa keuntungan dari korban lain yang seharusnya 40 persen juga.

“Keuntungan yang kami dapat 8 sampai 20 persen dari modal. Itu waktunya dua minggu,” Lanjut Aris yang dikuati Zamroni saat di tanya oleh majelis hakim awal mula bergabungnya. Keduanya dalam kasus ini hanya sebagai saksi fakta, bukan saksi korban.

Tak hanya itu, kedua saksi tersebut juga mengaku pertama kali mentransfer uang modal ke Lulu, baru setelah itu transfer ke terdakwa Citra hingga uang tak kembali sejak Juni 2022 hingga hari ini.

Meski demikian, jaksa sempat mencecar saksi Lulu terkait broadcast list keuntungan yang didapatnya dengan diberikan kepada kedua saksi.

“Apakah saudara saksi merubah broadcast untuk keuntungan yang saudara dapat dari terdakwa Citra dengan broadcast yang saudara kirim kepada kedua saksi,” tanya Jaksa Faris.

Pertanyaan itu diakui saksi Lulu, jika mengedit broadcast yang didapat dari Citra lalu dikirimkan kepada Aris dan Zamroni itu. “Iya benar,” aku saksi yang menegaskan jika perubahan atas kesepakatan dengan terdakwa Citra.

Citra Chrissanti Chairani, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan saat ini tengah diadili di PN Sidoarjo. Ia dilaporkan korban Lulu karena megalami kerugian Rp 1,7 miliar terkait bisnis pengadaan dalam kurun waktu Mei-Juni 2022. Citra didakwa melanggar padal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Laporan: Teddy

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button