DPRD MURUNG RAYAMURUNG RAYA

Anggota DPRD Mura Fraksi PAN Tafruji Pertanyakan Pajak Reklame 

Anggota DPRD Mura Fraksi PAN Tafruji (Foto: Efendi BN.com)

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – DPRD Kabupaten Murung Raya pada rapat paripurna ke 2 masa sidang III tahun 2023 menyampaikan pemandangan umum kepada Pemerintah Daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023, yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Rabu (6/9/2023). 

Terdapat 6 dari 7 fraksi DPRD Murung Raya yang membacakan dan menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023.

Diantaranya yaitu Partai Amanat Nasional yang disampaikan oleh Ahmad Tafruji, salah satu point penting menurut pemandangan umum fraksi itu yaitu terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Berdasarkan rekapitulasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 terutama pada sektor pendapatan daerah yang secara umum mengalami penurunan sebesar Rp 7. 599. 300.000 atau setara dengan 9%,” sebut Tafruji

Dan pendapatan ini menurut perwakilan dari fraksi Amanat Nasional disebabkan karena Pemerintah Daerah tidak lagi mendapatkan Devident atas pernyertaan modal pada usaha milik daerah yakni dari bank Kalteng.

“Fraksi menilai bahwa Pemerintah Daerah belum ada upaya dan langkah – langkah strategis dalam memulihkan atau mengembalikan penurunan atau Devident, hal ini tergambar dalam data yang disajikan Pemerintah Daerah masih banyaknya target dari sektor – sektor pajak daerah dan lain – lain pendapatan yang sah tidak mengalami kenaikan baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan, mohon penjelasan,” pinta Tafruji.

Selain itu, Terhadap pajak daerah yakni pada sektor pajak reklame papan bilboard, videotron, ataupun megatron dimana sebelum perubahan ataupun setelah perubahan sebutnya tidak mengalami kenaikan atau tetap.

Dimana hal ini kata Tafruji seharusnya dapat memberikan konstribusi yang positif terhadap kenaikan pajak daerah pada sektor pajak reklame, sebab pada tahun 2023 yang merupakan tahun politik yang memasuki tahun pemilihan legislatif tahun 2024.

“Hal ini mengakibatkan banyaknya alat peraga kampanye berupa spanduk, baleho dan lainnya yang menghiasi disepanjang jalan strategis di Kota Puruk dan sekitarnya,” ujar Tafruji.

Partai Amanat Nasinoal melalui perwakilnya itupun menanyakan kepada Pemerintah Daerah yang saat itu di hadir secara langsung Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor dengan pertanyaannya apakah alat peraga kampanye seperti baleho, spanduk, bilboard, videotron, dan megatron yang terpampang disepanjang jalan kota Puruk Cahu sebagai pajak daerah dan memohon penjelasan,” Pungkasnya.

Laporan: Efendi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button