
Lokasi sekitar terlihat gersang, kering dan tidak subur (Foto: tok BN.com)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Perlu diketahui, waduk Rolak 70 di Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo saat ini tidak di reklamasi,berakibat dari penambang yang kurang bertanggung jawab. Ini akan berakibat terjadinya banjir bandang seperti tahun-tahun lalu. Bencana ini bukan hanya di sebabkan oleh dampak lingkungan alam waduk Rolak 70, tetapi juga ulah para oknum mengakibatkan bencana.
Bencana itu mengakibatkan warga Jombang terkenah imbasanya, herannya saat ini para pejabat Jombang kurang mempedulikan. Publik supaya tahu, bahwa penambangan terbuka dipastikan selalu terkait dengan aktifitas mengeruk atau membongkar lapisan tanah permukaan. Bongkaran tanah tersebut pada akhirnya akan dibawa ke tempat penimbunan. Akibat aktifitas ini,lahan akan kehilangan lapisannya yang kaya nutrisi,hingga lantas berubah menjadi tandus.
Seperti halnya penambangan di Waduk Rolak 70 yang mempunyai luas 100 Hektar. Rolak peninggalan Belanda sejak tahun 1925 dan kini sudah beralih fungsi, ini masih menjadi tumpuan penting ,untuk sejumlah saluran besar di Jombang, tapi sayang saat ini kondisinya kurang memungkinkan. Waduk rolak 70 berada di perbatasan antara Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri . Di Jombang sisi luar bendungan dan pintu air, masuk wilayah Desa Bugasur Kedaleman, kecamatan Gudo. Kini aktifitas penambangan berakhir, barang tambang terkuras habis, sudah tentu yang terjadi adalah penutupan pertambangan. Lahan bekas pertambangan akan menyisakan kawasan gersang tanpa guna. Karena tidak di lakukan reklamasi lebih lanjut,hingga sampai saat ini beberapa pengusaha penambang diduga tidak bertanggung jawab.
Menurut sumber bn.com, “Kalau kita perhitungkan dari hasil Penambang, sejak tahun 2017, luas lahan 100 hektar kali kedalaman 45 meter, setelah itu dikalikan berapa kubik yang dihasilkan setiap hari, bayangkan berapa rupiah yang dikantongi pengusaha penambang.
Sejak awal penambang mulai beraktifitas kurang lebih tahun 2017, izin berakhir antara bulan Juni 2023 sudah tidak melakukan penambangan. Pada perjanjian awal pihak penambang ingin melakukan penambangan harus menyediakan uang jaminan terlebih dahulu dan sanggup mereklamasi pada waduk rolak 70 , akhirnya disepakati. Tetapi hingga pekerjaan penambang selesai, tidak di reklamasi, bahkan uang jaminan sudah ada yang di kembalikan . Siapa yang bertanggung jawab dengan pengembalian uang jaminan itu, BBWS ,SDM atau Jasa Tirta?,” ujar sumber bn.com.
Perlu diketahui, lanjut sumber bn.com, tidak direklamasi nya Waduk Rolak 70, akan berakibat tumbuhan sulit tumbuh dan kawasan akan menjadi tidak produktif. Dikhawatirkan bencana banjir bandang seperti beberapa tahun yang lalu akan terjadi, warga Jombang yang jadi korban. Selain itu ada dugaan kuat bahwa terkait izin pertambangan di waduk rolak 70 ada suap, juga terkait uang jaminan pengusaha tambang yang di kembalikan. Padahal belum dilakukan reklamasi.
Rapat Komisi III di Nganjuk 4-5 September
Lanjut sumber bn.com, pada rapat Komisi III TKPSDA WS Brantas di Nganjuk pada tanggal 4-5 September 2023, pada rapat tersebut dari peserta komisi III mempertanyakan ke SDM,” Apakah dari pihak penambang ada uang jaminan yang di kembalikan,” pertanyaan yang disampaikan ke SDM.
Dari SDM dijawab,” Ada termasuk dari salah satu penambang yang sudah mengajukan uang jaminannya minta dikembalikan, dan itu sudah dikembalikan,” ujar dari SDM.
Ketika itu ditanya oleh ketua komisi III,” Apakah pihak penambang,sudah melakukan reklamasi,” ujar nya. Pihak SDM pun memberikan jawaban,” Belum,” pungkasnya.
Pihak komisi III pun kaget,” Loh kenapa uang jaminan itu dikembalikan , padahal pihak penambang belum melakukan reklamasi” ujar ketua komisi III. Di jawab oleh SDM,” Yang bisa menjawab itu adalah Inspektur,” sebutnya.
Perlu diketahui, lanjut sumber bn.com, dugaan modus untuk mengeruk keuntungan, baik dari BBWS SDM,Inspektur patut di curigai,karena keduanya terkait langsung. Pemberian untuk konsesi kepada pihak penambang (investor) tidak gratis, dan itu juga ada uang jaminan. Tujuannya uang jaminan adalah untuk menjamin kalau nantinya pihak penambang tidak mau melakukan reklamasi, kalau belum melakukan reklamasi, uang jaminan tidak bisa di kembalikan.
“Kalau di waduk rolak 70 ini penambang belum melakukan reklamasi, uang jaminan sudah dikembalikan oleh SDM, berarti dugaannya ada modus kongkalikong. Perlu diketahui, munculnya praktik korupsi di sektor pertambangan pada dasarnya tidak bisa di lepaskan dari buruknya pengelolahan sumber daya alam .Selain itu pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pasca tambang, penerbitan aturan pelaksana UU NO. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengembangan sistem data dan informasi , pelaksanaan pengawasan, dan pemaksimalan penerimaan negara.
Melihat besar kerugian keuangan negara dan ekologis yang di timbulkan,maka pemberantasan korupsi di sektor pertambangan sebaiknya menjadi prioritas Aparat Penegak Hukum ( APH) dan juga pemerintah,” tandas sumber.
Sementara direktur LSM KPN (Komisi Pengawas Nasional) Teddy, SH, menilai kasus Rolak 70 adalah wewenang kepala BBWS Brantas yang memberi rekom pertambangan galian c tersebut. “Saya akan surati kepala BBWS Brantas soal pertambangan Rolak 70,” tandas sarjana hukum jebolan UMM Malang tersebut.
Sementara kepala BBWS Brantas belum berhasil dikonfirmasi bn.com.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso