Musyawarah Muspika Kecamatan Singkohor Dengan DPMK Aceh Singkil (Foto: Roni BN.com)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Selengkapnya Liputan Wartawan BN. com permasalahan salah satu Calon Kepala Desa pada pemilihan yang lalu, berdasarkan berita acara pada hari selasa tanggal 12 Setember 2023, telah dilaksanakan rapat koordinasi tahapan dan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Lae Sipola di Kantor Camat Singkohor yang dihadiri oleh :
1. Kadis DPMK
2. Camat Singkohor
3. Kapolsek Singkohor
4. Danramil Singkohor
5. Plt. Geuchik Lae Sipola
6. BPKam Lae Sipola
7. Sekretaris Mukim Kecamatan Singkohor
8. Ketua P2K Desa Lae Sipola.
Bahwa Kadis DPMK Aceh Singkil, Camat Singkohor beserta Muspika Kecamatan Singkohor menyatakan P2K Desa Lae Sipola, harus merevisi berita acara penetapan Calon Kepala Desa berdasarkan bukti dan fakta yang telah dikeluarkan dari Kantor Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Singkil, bahwa atas nama Pajar Berutu jelas tidak memenuhi syarat Administrasi, dikarenakan sudah pindah serta terputus-putus Domisilinya (bukti terlampir).
Akan tetapi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K( Desa Lae Sipola, tidak mau mengindahkan dan mendengarkan saran dari Kadis DPMK Aceh Singkil dan Camat Singkohor berserta Muspika Camat Singkohor, tetap saja P2K Desa Lae Sipola bersikukuh dan bersikeras melewatkan atas nama Pajar Berutu yang sudah nyata tidak memenuhi Persyaratan dan sudah ada bukti aoutentik dari Kantor Dinas Dukcapil Aceh Singkil.
Bahwa disini kita nampak, Ketua P2K Desa Lae Sipola tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional dan independen dalam menjalankan tugas P2K tersebut.
Keterangan Ketua P2K menyatakan bahwa atasannya bukanlah Camat Singkohor dan Dinas DPMK Aceh Singkil melainkan atasanya BPKam Desa Lae Sipola, dengan fakta bahwa Ketua P2K Desa Lae Sipola adalah kakak beradik dengan BPKam Desa Lae Sipola. sebuah pemahaman yang keliru. bahwa pemimpin tertinggi paa sebuah daerah adalah pemerintah daerah berdasarkan jenjang, Walikota/Bupati, Kepala Dinas, Camat, Kepala Kampung perangkat di bawahannya. jadi sebuah kebodohan bila perangkat desa atau apapun namanya, bukan di bawah Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Atas sikap ini, kita berharap pemerintah melalui instansi terkait agar mengambil sikap agar permasalahan ini segera mendapat titik terang dan terselesaikan secara administrasi yang baik.
Fathurrahman, S.IP, M.Si Camat Singkohor (13/9-2023) mengatakan, sesuai kesepakatan rapat yang dihadiri oleh Kepala DPMK (selaku penanggung jawab Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak), Forkopimcam Singkohor, Sekretaris Kampung Lae Sipola, BPKamp dan P2K Lae Sipola menyepakati beberapa point penting yang dituangkan pada berita acara, yang salah satunya adalah untuk merevisi surat Keputusan penetapan bakal calon yang sebelumnya telah ditetapkan dan diumumkan oleh P2K Lae Sipola.
Laporan: Rilis/Roni
Editor: Budi Santoso