JATIMLAMONGAN

Kejari Lamongan Gelandang Dua Tersangka Korupsi BUMDesn ke Hotel Prodeo

Mantan Kepala Desa Mokhamad Rokim dan Marijan Perangkat Desa Tersangka korupsi BUMDes (Foto: ist)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Provinsi Jawa Timur menahan mantan Kepala Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) senilai Rp. 211 juta lebih Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang disampaikan Kasi Intelijen MHD Fadly Arby, mengatakan, “Penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes “Makmur Sejahtera” Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Kepolisian Resor Lamongan Jawa Timur di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Kamis (14/9).

“Bahwa tersangka dugaan korupsi Dana Desa tersebut adalah Mokhamad Rokim (50), mantan Kepala Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan periode lalu. Tersangka telah melakukan pencairan uang Dana Desa Tahun 2017 dan Tahun 2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 211 juta lebih.

Bahwa tersangka Mokhamad Rokim, dijelaskan Fadly, membawa uang tersebut dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri. Kemudian membagikan sapi tersebut kepada tujuh belas nama-nama orang penerima yang ditentukan atas inisiatif dari Tersangka Mokhamad Rokim sendiri.

Bahwa masing-masing penerima, kata Fadly, tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu, sehingga penerima sapi beranggapan pemberian secara cuma-cuma dan penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kagiatan maupun Pengurus BUMDes “Makmur Sejahtera” salah satu diantara penerima sapi tersebut adalah Tersangka Marijan (54), dengan pekerjaan Perangkat Desa,” katanya.

“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah menahan tersangka Mokhamad Rokim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes “Makmur Sejahtera” Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018,” kata Fadly sapaannya.

Fadly menjelaskan, tersangka Mokhamad Rokim setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan serta saksi-saksi lainnya diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah itu, dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes yang diberi nama BUMDes “Makmur Sejahtera”.

Hal ini, disampaikan Fadly, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Lamongan Nomor : X.700/13/413.201/2022, tanggal 30 Agustus 2022 tentang Laporan Pemeriksaan Dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes “Makmur Sejahtera” Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupatem Lamongan Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dan terdapat kerugian keuangan Daerah sebesar Rp. 211 juta lebih.

Kepada tersangaka, pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidir, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kedua tersangka, beber Fadly, juga diamankan barang bukti, diantaranya dokumen sebanyak 27 bendel, serta uang tunai sebesar Rp. 41 juta lebih.

Terhadap Tersangka telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print – 744 / M.5.36 / Ft.1 / 09 / 2023 tanggal 14 September 2023 atas nama Mokhamad Rokim.

Serta Nomor : Print – 745 / M.5.36 / Ft.1 / 09 / 2023 tanggal 14 September 2023, atas nama Marijan ke hotel prodeo (penjara) Lapas Kelas II B Lamongan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 14 September 2023 hingga 03 Oktober 2023.

Laporan: Bang Ipul

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button