Bukti tagihan listrik (Foto: Peni BN.com)
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan markup rekening listrik yang dilakukan oleh PT. Parsintauli Karya Perkasa Weleri, Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jawa tengah melayangkan surat klarifikasi/konfirmasi ke PT. Parsintauli Karya Perkasa pada hari Selasa tanggal 29 September 2023 pukul 09.00 wib.
Dwi selaku penanggungjawab PT. Parsintauli Karya Perkasa mengatakan,” yang kami lakukan justru membantu masyarakat yang telat bayar listrik, dari kami hanya meminta jasa talangan diluar admin,” ucap Dwi.
Dari keterangan Dwi menyampaikan bahwa kedatangan kami adalah atas informasi oknum karyawannya yang melakukan penggelapan uang tagihan PT. PKP, berdasarkan keterangan Dwi tersebut maka rekan- rekan Wartawan mencari oknum tersebut untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan M yang ditemui berbeda dengan apa yang disampaikan oleh PT. Parsintauli Karya Perkasa. Menurutnya bahwa PT. Patsintauli Karya Perkasa selama ini melakukan mark up pembayaran rekening listrik, pasalnya rekening yang diberikan kepada masyarakat bukan rekening asli dari PLN, tapi produk sendiri dan nominal tagihannya pun berbeda dengan PLN.
Ia juga menjelaskan, masyarakat pastinya sudah tau terkait biaya admin, namun terkait dugaan markup nominal rekening listrik pastinya tidak mungkin mengetahuinya, Pernah ada pemilik rekening listrik rumah kosong yang mengadu menurutnya pembayarannya tidak sesuai.
“Selain itu, terkait uang yang dituduhkan kepada saya sebesar Rp 26 juta itu tidak benar, yang benar uang tersebut masih berbentuk rekening belum ditagih, karena saya sudah tidak nyaman bekerja di PT. Parsintauli Karya Perkasa. Ada 170 rekening yang saya bawa, kedepannya untuk barang bukti dugaan mark up tersebut,” imbuhnya.
Pada hari Kamis tanggal (5/10/2023), SWI Jateng melakukan konfirmasi dengan pimpinan PLN Kendal. Manager PLN Kendal Wira menyampaikan, bahwa PT. PKP adalah rekanan dari PLN yang menangani terkait pencatatan, pemutusan dan penyambungan kembali paska pemutusan.
“Pemakaian listrik kami sudah terbuka dengan publik terkait tagihan, siapa saja dapat mengakses jumlah tagihan dan dapat melakukan pembayaran dimana saja,” jelasnya. Terkait praktik yang dilakukan PT. PKP., PLN Kendal melalui Managernya menyampaikan ketidaktahuannya akan hal tersebut.
Praktek mark up tersebut dapat dibuktikan dengan cara menghitung jumlah kwh pelanggan jika ini dikalikan tarif yang disahkan oleh pemerintah, maka jumlahnya lebih tinggi dari pada jumlah yang sesungguhnya, dan itu telah dibuktikan dengan beberapa struk pembayaran yang dikeluarkan oleh PT. PKP ternyata memang berbeda dengan perhitungan yang sebenarnya dalam arti ada selisih antara Struk dari PT. PKP yang nominalnya tidak sesuai.
Dengan diturunkannya berita ini akan menjadi acuan pendalaman investigasi selanjutnya agar masyarakat tidak menjadi korban mark up oknum yang tidak bertanggung jawab.
Laporan: peni
Editor: Budi Santoso