ACEHSINGKIL

Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Dua Mantan Kepala Kampung Bulusema Dilaporkan Polres Aceh Singkil

Tim Wartawan Melaporkan Ke Satreskrim Polres Aceh Singkil (Foto: Roni BN.com)

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.comPada hari ini senin tanggal 16 Oktober 2023, tepatnya di Kampong Bulusema, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Ramli Manik Kaperwil Aceh Garuda News didampingi dua rekan pers Aiyub Bancin dan Muklis dari media lain mengkonfirmasi masyarakat Kampong Bulusema terkait dugaan penahanan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kampong Bulusema,  sekitar pukul 09.00 wi. TIm wartawan  menemui beberapa  warga Kampong Bulusema yang juga ada di Kantor Camat Suro.

Pantauan wartawan, saat warga menanyakan kepada Kasi PMD Malfiansyah terkait dana BLT tersebut dan Malfiansyah mengatakan kepada warga yang datang bahwa BLT tersebut sudah di tarik sampai bulan September. “soal Kepala Kampong belum mencairkan kepada warga, silahkan tanyakan langsung kepada Plt Kepala Kampong Bulusema,” ujar Malfiansyah.

Setelah warga mau pulang wartawan media menanyakan kepada warga yang bertanya kepada Kasi PMD tentang dana BLT tersebut, lantas seorang penyandang disabilitas Baidah mengatakan baru menerima sekali saja, “Saya tidak tahu kenapa belum dibayarkan kalau dana nya sudah ditarik,”  jelasnya.

Lalu wartawan bergerak menjumpai warga di komplek pasar mingguan Kampong Bulusema menanyakan kepada warga lain, apakah dana BLT sudah diterima…? salah seorang warga menjawab, “sudah 2 bulan kami terima.” 

Namun disaat tim wartawan mau bergerak pulang, dua orang warga oknum mantan Kepala Kampong Bulusema inisial HS dan seorang Bendahara Kampong Abd Rmd. mereka dengan nada tinggi menampakkan kemarahannya kepada wartawan media, “akalian jangan datang sebagai provokator dan kami juga LSM, tapi bukan begini caranya,” kata HS. 

Abd Rmd juga marah-marah kepada wartawan media mengatakan,” kenapa kalian meliput disaat kami mau Pemilihan Kecik Langsung (Pilciksung) ini kalian sok hebat dan provokator.” 

Atas penghinaan oleh kedua oknum tersebut, tim wartawan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Aceh Singkil yang melapor Ramli Manik Kaperwil Garuda News serta dua rekan wartawan Muklis dan Aiyub Bancin sebagai saksi. 

“Kami melaporkan ini terutama pencemaran nama baik kami sebagai wartawan di bilang provokator, kedua kami menilai diduga kedua oknum tersebut menghalang halangi tugas jurnalis. sebagai mana yang tercantum dalam Undang Undang Pers Bab VIII Ketentuan Pidana UU Pers Nomor 40/1999 Tentang Pers Pasal 18: 1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah),”  ujar Ramli.

“Kami dalam hal ini tim wartawan Aceh Singkil memberikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Singkil dan jajarannya yang telah menerima kami dengan cepat tanggap dan tangkas, kami berharap agar kasus ini segera di tangani dan di tindak lanjuti bila memang cukup unsurnya, maka segera di bawa ke ranah hukum sesuai undang undang yang berlaku, ” tegas Ramli.

Laporan: Roni

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button