JATIMSURABAYA

Kembali, DPO Pelaku Curanmor di Surabaya Dijebloskan ke Hotel Predeo

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai dengan kekerasan asal Jalan Tambak Gringsing Kota Surabaya, kembali dijebloskan ke Hotel Predeo Polrestabes Surabaya.

DPO tersebut, adalah FB alias BONI. Dia berhasil diamankan disekitaran Jalan Cepu Surabaya, pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 Wib.

Dalam keterangan resminya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro menyampaiakan, tersangka FB alias BONI merupakan buronan sejak sepuluh bulan lalu atau tepatnya pada malam pergantian tahun baru 2022-2023.

“Terkait kasusnya adalah penjambretan dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di tiga TKP yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya,” kata AKBP Hendro, kepada Bidik Nasional, Minggu (15/10/2023).

Saat itu, tersangka FB alias BONI Lanjut Hendro, bersama dua belas rekannya melakukan konvoi berkeliling untuk merayakan malam penutupan tahun 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

“Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali, tersangka bersama rekan-rekannya mendahului lalu menghentikan laju kendaraan korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korbannya” tutur AKBP Hendro.

Korban yang saat itu juga dipukul oleh tersangka bersama rekan-rekannya, kemudian sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban termasuk HP dirampas lalu dijual kepada seorang penadah yang kini masih dalam pengejaran.

“Perbuatan tersangka FB alias BONI juga dikuatkan dengan adanya bukti hasil rekaman CCTV dan sebuah kaos hitam lengan panjang,” tandas AKBP Hendro.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka FB alias BONI dijeratkan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button