SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Rapat Hering/ mediasi antara PT. Jawa metalindo Prima dengan pemerintah desa keboharan kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo pada hari rabo 25 /10/ 2023, digelar di ruang rapat DPRD kabupaten sidoarjo.
Rapat mediasi tersebut berawal dari pihak PT, Jawa Metalindo Prima meminta tanda tangan kepala desa dengan tujuan untuk menaikkan proses pengurusan sertifikat tanah PT. Jawa metalindo Prima yang di peroleh dari pembelian tanah sawah petani desa keboharan kecamatan krian.
Komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo di Hadiri H. M , Dhamroni Chudlori ( ketua komisi A ), H Haris, Samsul Hadi, Hj, Nur Hendrayati Ningsih. Achmad Muzayyin.
Dari perusahan Didik Wahono SH dan kawan – kawan , Camat Krian Ahmad Fauzi S, STP,MHP ,dan stafnya, dan kades keboharan Asminto yani ,dan ketua Bpd , perwakilan dari Badan pertanahan Nasional dan Galih perwakilan dari bagian hukum pemerintah kabupaten Sidoarjo.
Ketua komisi A H. M Dhamroni Chudlori membuka acara rapat mediasi. Dalam forum ini setelah ketua komisi A membuka acara lansung memberikan kesempatan kepada pihak PT. JAWA METALINDO Prima yang berlokasi di desa keboharan kecamatan krian langsung pihak bagian legal menjelaskan kalau pihaknya minta tanda tangan kepada kades Keboharan Kecamatan krian untuk pengurusan sertifikat tanah sawah yang di peroleh pembelian dari para petani warga desa keboharan kecamatan krian kabupaten sidoarjo. Tapi kades tidak mau melayani, padahal pihak perusahaan sudah memberika kewajibannya seperti memberika CSR kepada desa keboharan kecamatan krian. Selanjutnya pihak kades di berikan kesempatan untuk menjawab apa yang dibkatakan oleh pihak perusahaan.
Perwakilan dari PT Jawa metalindo Prima
Kades Keboharan Asminto yani menjelaskan bahwa dirinya bukan tidak mau melayani tapi berhati – hati masih mencari payung hukum yang jelas agar nanti kalau ada masalah biar dirinya tidak terjerat kasus, karena berdasarkan hasil rapat dengan tokoh masyarakat dan petani gogol bahwa ukuran yang di miliki pihak perysahaan tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan ,yaitu hasil ukur tersebut di anggap kelebihan 3,435 m2, ahirnya pihak desa minta agar tanah kelebihan tersebut di bayar dulu dan tanah yg di beli itu lokasinya loncat – loncat tidak berurutan, jadi alasan saya sebagai kepala desa ya itu karena saya takut tetjerat hukum jelas kades keboharan kecamatan krian tersebut.
Ahmad Fauzi sebagai camat krian menjelaskan kalau pihak kecamatan sudah tiga kali melakukan mediasi dan menghimbau kepada pihak kades supaya melakukan pelayanan yang terbaik kepada semua masyarakat sesuai anjuran bupati sidoarjo.jelas camat krian tersebut.
Pihak perwakilan dari BPN menjelaskan apa yang di takutkan oleh kades itu bias di carikan solusi dengan cara di ajukan pengukuran ulang ke pihak BPN sidoarjo nantinya akan di jadikan dasar menyelesaikan semua permasalahan tanah milik perusahaan yang berlokasi di desa Keboharan kecamatan krian. Perwakilan dari bagian hukum pemkab Sidoarjo menjelaskan bahwa apa yang ditakutkan oleh kades sudah terjawab oleh BPN kabupaten Sidoarjo.
Ahirnya H. M. Dhamroni Chudlori sebagai ketua komisi A Dprd kabupaten sidoarjo memberikan kesimpulan semua sudah klir di jawab pihak kecamatan dan pihak perwakilan dari BPN kabupaten Sidoarjo, bahwa pihak perusahaan harus bikin agenda ngopi bareng antara pihak kades dengan pihak perusahaan bersama instansi terkait yang hadi di rapat mediasi ini.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso