DLH Ogan Ilir Ketika lakukan uji Lab Air dan Tanah, tapi hasilnya mengecewakan. (Foto: Sirlani BN.com)
OGAN ILIR, BIDIKNASIONAL.com – LSM TOPAN RI selaku penerima kuasa khusus yang di berikan oleh pemberi kuasa yaitu Holili, korban pencemaran lingkungan pipa Pertamina bocor, menolak hasil uji laboratorium air dan tanah yan di keluarkan oleh UPTD laboratorium lingkungan hidup dan pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam uji Lab yang diterima LSM TOPAN RI bunyinya, telah menunjukan bahwa kualitas air tidak melampaui baku mutu air dan tanah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor,22 tahun 2021 tentang penyelenggara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Anehnya, kata ketua LSM TOPAN RI Sumsel, pihak DLHK Kabupaten Ogan Ilir tidak menguraikan kriteria beberapa parameter yang digunakan untuk mengidentifikasi terjadinya pencemaran lingkungan, serta mengetahui tingkat keamanan dan kenyamanan dalam. kandungan pencemaran itu.dan parameter-parameter yang digunakan.itu akan menjadi pertanyaan serta sanggahan di persidangan bila perkara ini berlanjut jalur hukum.
Ketua Pimpinan Wilayah Sumsel TOPAN RI dikonfirmasi 26/10/2023 Pukul 10.30 Wib di Sekretariat,Jln,Garuda II Blok 31 Nomor 38 Rt.75.Rw.29 Sako Palembang mengatakan,
Kasus yang menyakiti korban ini telah dilaporkan Ombudsman.RI Perwakilan Sumatera Selatan selaku pengawas pelayanan publik, dengan terlapor Pertamina EP2 Prabumulih. Hingga berita ini diterbitkan korban belum mendapat ganti rugi dari Pertamina.
Laporan : Sirlani
Editor : Budi Santoso