JATIMMOJOKERTO

Pengedar Narkoba Asal Jetis Dibekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

● Seberat 30,50 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Tersangka pengedar narkoba, IB (baju tahanan orens) beserta barang bukti sabu-sabu seberat 30,5 gram diamankan tim Satresnarkoba Polres Mojokerto di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis (Foto.Dok: Humas)

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sabu seberat 30,50 Gram dari tangan tersangka IB.

Dalam kasus itu tersangka IB merupakan pengedar yang ditangkap di Desa Ngabar Jetis Mojokerto. Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo saat di konfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo , Selasa (31/10/2023) membenarkan pengungkapan kasus itu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.

“Benar, anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah Jetis Mojokerto, berdasarkan hasil pemeriksaan IB mengaku bahwa sabu seberat 30,50 Gram tersebut didapat dari seseorang yang mengaku Bernama ADE yang saat ini menjadi DPO Sat Narkoba Polres Mojokerto.

Tersangka IB berencana akan menjual Barang Haram ini dengan membagi menjadi beberapa paket kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Daerah utara sungai Brantas merupakan daerah dimana tersangka menjual Barang Haram tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka harus mendekam di Balik Tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan: Dev

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button