JATIMSURABAYA

Berbekal CCTV, Tim Jatanras Polres Tanjung Perak Sergap Komplotan Pencuri Mobil

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Upaya kerja keras Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam mengungkap kasus pencurian mobil Mitsubishi Xpander yang terparkir didepan gudang kawasan Kalimas Barat Surabaya, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 lalu, berbuah hasil.

Sebanyak lima orang yang terlibat dalam aksi pencurian itu, berhasil diamankan oleh Tim Jatanras yang dinahkodai langsung Ipda Mustofa tanpa adanya perlawanan saat dilakukan penangkapan di dua tempat berbeda yaitu Surabaya dan Madura.

Selain mengamankan kelima pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian itu, Polisi juga menyita alat bukti sebuah kunci kontak Mitsubishi Remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan 3 (tiga) lembar nomor rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya. Termasuk 2 (dua) rekaman CCTV.

Adapun masing-masing identitas dari para pelaku yang terlibat aksi pencurian yaitu AS, (25 tahun), dan RA (25 tahun), warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya. Sedangkan ZA (28 tahun), MF (25 tahun), serta HI (28 tahun), merupakan warga Dusun Sorok, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan Madura.

Disampaikannya kepada media ini, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhamad Prasetya mengatakan, penangkapan terhadap kelima tersangka ini, berawal dari tindaklanjutan laporan dua korban berinisial FWT dan AM.

“Kedua korban ini, melapor kepada kita pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait mobil Mitsubishi Xpander yang terparkir didepan gudang kawasan Kalimas Barat Surabaya, hilang,” kata Iptu Muhamad Prasetya didampingi Kanit Jatanras Ipda Mustofa, Kamis (02/11/2023).

Usai laporan diterima, Lanjut Iptu Muhamad Prasetya, Tim Jatanras yang dipimpin langsung Ipda Mustofa menggelar olah TKP. Termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengecek CCTV dilokasi kejadian perkara.

“Alhasil, dua hari berselang tepatnya pada hari Jumat tanggal 29 September 2023, sekitar pukul 22.00 Wib, salahsatu dari pelaku yang terlibat aksi pencurian berhasil diamankan di wilayah Jalan Dapua Surabaya,” lanjut Iptu Muhamad Prasetya.

Tersangka yang pertamakali berhasil tertangkap adalah ZA, yang merupakan seorang residivis dengan perkara penipuan pada tahun 2017 silam, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dari tertangkapnya tersangka ZA, empat pelaku lainnya yang terlibat aksi pencurian yakni AS, RA, MF dan HI, berhasil diamankan pada hari itu juga di Madura,” tandas Iptu Muhamad Prasetya.

Hasil pemeriksaan terhadap kelima tersangka bahwa aksi pencurian sudah direncanakan satu bulan sebelumnya, dengan berhasilnya tersangka AS mencuri kunci serep dari rumah korban yakni FWT.

“Berbekal kunci serep itulah, dengan mudahnya para tersangka ini mencuri mobil tersebut ke Madura Sampang untuk dijual kepada seorang penadah,” pungkas Iptu Muhamad Prasetya.

Guna mempertanggungjawabkan dari perbuatannya, kini kelima tersangka mendekam dibalik Jeruji Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman penjara selama 7 tahun.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button