JATIMSURABAYA

Dugaan Pengolahan dan Penimbunan Minyak CPO Ilegal di Osowilangun, Ini Klarifikasinya

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan Gudang yang disinyalir sebagai tempat pengolahan dan penimbunan minyak Crude Palm Oil (CPO) di Pergudangan No.A/27 belakang Terminal Osowilangun Surabaya, yang diakui milik Abah Udin ini hasil klarifikasinya kepada Media Bidik Nasional.

Dalam penuturannya Abah Udin menyampaikan bahwa Gudang tersebut bukanlah Gudang minyak CPO melainkan minyak Hidrogenasi Sebagian (PHO) dari Wilmar Gresik.

“Gudang ini tempat pengolahan minyak PHO dari Wilmar Gresik yang nantinya akan dijadikan sebagai stempet,” ucap Abah Udin kepada Bidik Nasional bersama Tim, Selasa (07/11/2023).

Terkait pembicaraan minyak CPO yang telah dikatakannya penjaga gudang waktu itu, tidak benar karena dia hanya datang disini untuk menjaga ayam peliharaan.

“Kalau minyak CPO kami tidak pernah ambil bahkan mengolah pun saya tidak pernah. Pernah waktu itu, ada yang menawari akan tetapi saya tidak mau karena saya tidak tau cara mengelolanya,” kata Abah Udin.

Hasil klarifikasinnya, Abah Udin menunjukkan keabsahan surat-surat izin yang di miliki terkait segala aktivitas di gudang miliknya. “Ini surat-surat keabsahan kami,” jelasnya.

Laporan: Abd Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button