
RILIS: Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku jambret bersajam (Dok: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Senyuman manis terpampang dalam raut wajah Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda M. Mustofa, setelah keberhasilannya menangkap seorang jambret bersajam yang sering meresahkan masyarakat Surabaya, khususnya ibu-ibu.
Dengan menyeret seorang pelaku jambret bersajam beserta menenteng sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Perwira berdarah Madura itu, tak kenal kata menyerah untuk mempersempit gerak para pelaku kejahatan yang berani melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Seperti disampaikan, usai merilis hasil tangkapan seorang pelaku jambret bersajam, bahwa pihaknya tak gentar sama sekali menghadapi para pelaku kejahatan bersajam di Surabaya.
“Saya tak gentar sekali untuk membasmi para pelaku kejahatan sekalipun itu bersajam di Surabaya. Demi tugas yang saya emban, merupakan pengabdian saya sebagai anggota Polri dalam melayani masyarakat,” ungkap Ipda M. Mustofa kepada Bidik Nasional, Kamis (09/11/2023).
Selain itu, kata Ipda M. Mustofa, seorang pria yang tertangkap ini adalah UF berusia 33 tahun, warga Jalan Randu Agung Surabaya. Dia merupakan pelaku jambret bersajam.
“Terungkapnya perbuatan jahat UF saat terakhir melancarkan aksinya pada hari Selasa siang tanggal 24 Oktober 2023, sekira pukul 14.30 Wib, di depan toko SP jalan Raya Samudera Surabaya,” kata Ipda M. Mustofa.
Dimana pelaku UF, menurut Kepala Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini, telah melakukan penjambretan sebuah kalung milik karyawan perempuan berinisial IAS asal Surabaya.
“Setelah kita menerima laporan. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan memeriksa korban serta saksi-saksi. Termasuk CCTV dilokasi,” ucapnya.
Tak butuh waktu lama, pelaku UF berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Masaran, Kabupaten Bangkalan Madura.
“Penangkapan pelaku UF berlangsung dramatis. Karena sempat ada perlawanan saat dilakukan penangkapan dengan mengacungkan pisau pengahabisan sepanjang 20 cm kepada saya bersama Tim,” lanjut Ipda M. Mustofa.
Ketika pelaku berhasil diamankan, terkuak pengakuan bahwa sudah melakukan penjambretan sebanyak 6 (enam) kali dengan TKP berbeda di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Termasuk satu TKP di wilayah hukum Polsek Simokerto.
“Pelaku juga mengakui sudah keluar masuk penjara sebanyak 5 (lima) kali dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan sejenis jambret. Dan kebanyakan korbannya adalah perempuan,” jelas Ipda M. Mustofa.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso