MATARAMNTB

Dikbud NTB akan Menambah Sekolah Ramah Anak Bebas Narkoba (SRAbersinar)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov NTB. DR. H. Aidy Furqan, M.Pd. (dok: Aini BN.com)

MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di lingkungan satuan pendidikan.

Untuk itu, Kepala Dikbud NTB DR. H. Aidy Furqan, M.Pd. berencana akan menambahkan Sekolah Ramah Anak Bebas Narkoba (SRAbersinar), dan untuk membentuk program tersebut setiap sekolah harus melibatkan siswa yang tergabung dalam Forum OSIS SMA dan MA (FOSISMA) se NTB.

Menurut Aidy Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang tergabung dalam FOSISMA ini bisa menjadi duta narkoba, duta kekerasan dan lain sebagainya.

“Dalam semester ini setiap sekolah akan kami buatkan surat keputusan (SK) penetapannya yang anggotanya dari komite, perwakilan siswa dari setiap kelas.” Terang Aidy (16/11/23).

Oleh karena itu, Aidy kembali menegaskan bahwa jika ada kasus yang terjadi saat ini harus dianggap sebagai pembelajaran yang tidak boleh terjadi lagi. Ia juga akan memastikan saat jam istirahat di sekolah agar dimasifkan pengawasan, karena di jam-jam istirahat ini sering terjadi bully dan perlakuan tidak baik kepada siswa dan guru.

“Karena pada dasarnya Permendikbudristek PPKSP nomor 46 tahun 2023 bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasa di satuan pendidikan. Fokusnya di impelementasi yang efektif dengan melibatkan semua pihak.” tegasnya.

Lanjut Aidy, saat ini sudah ada 5 kementerian dan 3 lembaga telah sepakat bergotong-royong mengimpelentasikan regulasi ini. Lima kementerian itu diantaranya, Kemendikbudristek RI, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sedangkan 3 lembaga yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Diakui, bahwa berbagai kekerasan yang terjadi diantaranya, kekerasan seksual, Bullying, kekerasan fisik baik terhadap guru ke muridnya, hingga wali murid ke gurunya. Bahkan siswa ke gurunya. “Pada intinya, ini tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya.

Laporan: Aini

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button