JATIMSIDOARJO

Kejari Sidoarjo Sita Uang Rp1,8 Milliar Perkara Tindak Pidana Korupsi Perumda Delta Tirta Tahun 2012-2015

Pers Rilis Penyerahan dan Penyitaan BB dari Perumda Delta Tirta terhadap Kejari Sidoarjo (Foto: Teddy BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo lakukan sita sejumlah uang senilai Rp. 1.849.838.115 dari hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perumda Delta Tirta atas kegiatan pasang baru tahun 2012 – 2015. Penyerahan tersebut turut dihadiri Direktur Perumda Delta tirta, Dwi Harry, dan Direktur Bank Mandiri, Riska susanti. Rangkaian acara ini dilakukan di Kejari Sidoarjo beralamat Jalan Sultan Agung No. 36 Sidokumpul, Magersari, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sidoarjo, Roy Revalino dalam pembukaannya mengatakan, Kasus dugaan tidak pidana korupsi ini sendiri masih dalam tahap penyidikan oleh Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, sedangkan penyitaan barang bukti sebagai upaya bentuk pemulihan pengembalian kerugian uang negara. 

“Perkara dugaan tipikor ini masih dalam tahap penyidikan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, lalu dilakukanlah penyitaan barang bukti tersebut sebagai upaya bentuk pemulihan kerugian uang negara. Saya sangat mengapresiasi sekali kinerja dari penyidik dibawah pimpinan kasi Pidsus Franky yang dapat melakukan penyitaan uang barang bukti senilai 1,8 miliar sekian ini,” Ucap Kajari Sidoarjo, Selasa (28/11/2023).

Roy Revalino turut mengapresiasi Perumda Delta Tirta karena kooperatif dalam menyerahkan barang bukti tersebut agar memudahkan melakukan penyidikan lebih lanjut. “Saya juga turut mengapresiasi kepada Pak Dwi selaku Direktur Delta Tirta, untuk menyerahakan barang bukti tersebut kepada penyidik dan saya harapkan BB tersebut nominalnya pas atau cocok untuk kemudian disimpan di Bank Mandiri cabang Sidoarjo,” lanjut Roy.

Lebih dalam Kajari Kabupaten Sidoarjo, menjelaskan perihal asal usul uang tersebut, dimana, barang bukti berupa uang tersebut didapat dari pengembalian koperasi KPRI kepada pihak PDAM Delta Tirta. Yakni pengembalian dari seluruh anggota koperasi KPRI kepada Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo sejak tahun 2012 lalu.

Sementara itu, Direktur Perumda Delta Tirta, Dwi Harry, dalam sambutannya mengatakan menyerahkan barang bukti tersebut berkaitan pasang baru (Pasbar) ditahun 2012-2015.

“ Kami hadir siang hari ini, bersama jajaran mewakili Perumda Delta Tirta, untuk menyerahkan dan menyaksikan BB senilai Rp18-, Milliar sekian, dari pembayaran utang KPRI kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo, terkait dengan permasalahan pasang baru di tahun 2012-2015,” Ucapnya.

Dwi mengharapkan semoga dalam kooperatifan kami dapat memudahkan penyidikan. “dengan adanya kooperatifan kami dalam penyerahan BB tersebut, dapat memudahkan tim penyidik untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada” Tutup Direktur Perumda Delta Tirta.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button