Cristal Massage di Tenggilis Mejoyo Surabaya dan Miyabi SPA di Rungkut Megah Raya Jl Kalirungkut Surabaya. (dok.foto: Supra99)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Nampaknya masih banyak pengusaha yang dengan sengaja menyajikan praktik prostitusi berkedok SPA (Salus Per Aquam) atau biasa juga disebut pijat kebugaran. Dari hasil investigasi bidiknasional.com (bn.com) ada dua tempat yang diduga telah menyediakan praktik tersebut. Antara lain Miyabi yang berada di kawasan Rungkut Megah Raya Jl. Kali Rungkut. Sedangkan yang satunya adalah Cristal Massage yang berada di Jl. Raya Tenggilis Mejoyo.
” Langsung saja, bagi pengunjung yang datang ke Miyabi bila ada promo, pengunjung/Tamu cukup hanya Rp. 200 ribu sampai Rp. 260 Ribu. Tidak termasuk service plus. Sudah mendapatkan fasilitas pijat berdurasi 60 menit hingga 90 menit, sesuai SOP yang ditentukan. Selain pijat, pengunjung juga mendapatkan pijat sensasional yang biasa di istilahkan petik mangga dengan kata lain Hand Job (HJ) dan Blow Job (BJ),” kata sumber bn.com.
Jika pengunjung ingin melanjutkan yang lebih dari SOP, kata sumber itu, pengunjung/tamu bisa bernegosiasi langsung dengan teraphisnya, dengan menambah Rp. 500 ribu untuk sekali kencan layaknya Suami-Istri dan hal ini sudah mendapat ijin dari pengelola SPA.
Ms. F sebagai penerima Pengunjung/Tamu saat dikonfirmasi bn.com (27/11/2023) lalu menyampaikan sambil berkelakar, tidak ada larangan bagi pengunjung dan teraphis melakukan hubungan layaknya suami-Istri.
Begitu juga di Cristal Massage, cukup membayar senilai Rp. 675 ribu sudah mendapatkan service All In. Artinya, pengunjung sudah mendapatkan pijat kebugaran dan Fasilitas diluar SOP. Dengan berdurasi 60 hingga 90 menit. Hal ini disampaikan langsung oleh perempuan yang berada di depan resepsionis pada bn.com Senin (18/12/2023).
Sama seperti di Miyabi, tidak ada larangan juga bagi para pengunjung dan Teraphis yang ingin berhubungan layaknya Suami-Istri.
Anehnya saat Wartawan bn.com menanyakan perihal perijinan, dari management tidak bisa menunjukan legalitas perijinannya dan terkesan berbelit-belit. “Perijinannya ada di bosnya,” tutur Papi Rio singkat.
Jika benar adanya praktik-praktik tersebut, secara tidak langsung para pengusaha telah mengabaikan instruksi dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi. Walikota sudah mewanti-wanti, Surabaya Harus menjadi Kota yang aman, sejuk, terbebas dari Prostitusi, premanisme dan Kota Surabaya harus Kondusif.
Perlu diketahui susah payah mantan Walikota Tri Rismaharini memberantas praktik prostitusi yang berada di kawasan dolli Jl. Jarak beberapa tahun yang silam. Namun kini bermunculan bisnis tersebut semakin menggurita di ruko-ruko Kota Surabaya.
Modusnya, dengan menggunakan ijin SPA pijat kebugaran. Namun, setelah ijin didapatkan, sang pengusaha nampaknya ijin tersebut dibelokan sebagai pratik prostitusi.
Padahal, dari Petugas Sat Pol PP juga sering melakukan sidak dibeberapa tempat Rumah Hiburan. Namun, nampaknya para pengusaha masih juga membandel.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Surabaya, M.Fikser secara tegas menyampaikan, akan menindak lanjuti terkait informasi yang disampaikan bn.com.
Jika mengacu pada aturan perwali sudah jelas, membatasi aktifitas rumah SPA (sehat pakai air), hanya sebatas pada perawatan tubuh atau pijat.
Bukan hanya itu, aturan daerah, Permenkes nomor 1205/MENKES/PER/X/2004 juga mengatur ketentuan baik regulasi maupun teknis aktitas SPA. “Perda 2 tahun 2014 yang diubah dalam Perda 2 tahun 2020 tentang ketertiban umum. Pasal 37, menegaskan tidak boleh ada aktifitas prostitusi.
Laporan: Supra99
Editor: Budi Santoso