Kurnia Fajar Imansyah (37) bersama sang buah hati Salsabila Putri Imansyah (5) peserta JKN PBI (dok.foto: ist)
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. Saat sakit dan diharuskan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas masing-masing, keseteraan status pasien dan tanpa batasan hari.
Beberapa anggapan bahwa rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari dibantah oleh pengalaman pasien atas nama Salsabila Putri Imansyah (5) anak kedua dari pasangan suami istri Kurnia Fajar Imansyah (37) dan Patmawati (35) warga Dusun Babatan Desa Bakalan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.
“ BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta. Lama rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab. Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau sudah dinyatakan sembuh, maka boleh dipulangkan,” ujar Fajar sapaan akrabnya menerangkan.
Kejadian tersebut bermula ketika Anak keduanya yang bernama Salsabila Putri Imansyah keracunan obat dan sakit panas berkepanjangan.” Sakit panas ini akibat dari keracunan obat. Sedangkan status BPJS Kesehatan pada saat itu masih Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh negara,” sebutnya.
Selanjutnya Fajar membeberkan, kejadiannya pada malam hari. Akibat dari obat yang sebelumnya dikonsumsi, dirinya curiga anak Salasabila Putri alergi obat.
“ Alerginya lumayan parah, seluruh tubuh melepuh dan kejadiannya sangat cepat. Sore hari konsumsi obat itu, di pagi hari seluruh badan memerah. Sudah kita kasih kompres dan konsumsi obat Parasetamol, panas tak kunjung menurun bahkan kulit melepuh,” jelas Fajar.
Untuk itu kata Fajar, di keesokan harinya, Salsabila Putri dibawa ke Puskesmas. Hasil pemeriksaan dokter Puskesmas diberikan surat rujukan ke RSUD Soedarsono.
Mendapat surat rujukan dokter, Kartu JKN menjadi sangat penting dan selalu ia bawa.” Kartu BPJS Kesehatan ini menjadi pegangan penting, karena di Puskesmas tidak ada biaya yang harus kami bayar. Cukup menunjukan kartu JKN, semuanya gratis,” ucapnya.
Setelah itu sambung Fajar, Salsabila Putri dibawa menuju RS Soedarsono Pasuruan.” Daftar pasien, saya tunjukan kartu BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Saat masuk ke IGD, Fajar menjelaskan, sambil menunggu sang anak, observasi dilakukan para medis seperti cek darah, tensi temperatur suhu tubuh dan cek laboratorium.” Sempat was was, takut alerginya sampai ke dalam. Tiga dokter spesialis sekaligus yang merawat antara lain dokter spesialis anak, spesialis kulit dan dokter spesialis penyakit dalam,” terang Fajar.
“ Secara bertahap anak saya menjalani rawat inap sampai sepuluh hari. Dalam hati saya bertanya tanya. Kata orang diluar sana jika lebih dari tiga hari rawat inap, biaya akan dibebankan kepada keluarga pasien. Benarkah itu?,” sebut Fajar mengkhawatirkan hal tersebut.
“ Alhamdulillah, ternyata semua biaya ditanggung BPJS Kesehatan alias gratis. Setelah dirawat selama sepuluh hari, anak saya sudah bisa pulang namun harus tetap kontrol cuma pada pengobatan kulit,” imbuhnya.
Dari pengalaman ini, Fajar mengatakan semakin percaya dengan program BPJS Kesehatan yang tidak pernah membedakan status pasien. Kelas tiga ataupun kelas satu pelayanan nya sama.” Anak saya ini peserta segmen PBI yang dapat bantuan dari pemerintah loh. Pelayanan nya baik, apalagi saat itu di RS Sudarsono, terkenalnya pakai BPJS Kesehatan kurang diperhatikan. Ternyata semua itu kabar bohong, buktinya anak saya sendiri, tidak dibedakan dan tidak ada batasan hari rawat inap,” cetus Fajar.
Selain itu, ujar Fajar, kamar rawat inap hanya diisi anaknya.” Ruangan rawat inap hanya diisi anak saya saat itu, kedua orang tua diperbolehkan mendampingi. Dari pelayanan perawat maupun dokter semua nya ramah. Makanan pasien pun selalu dijaga dengan baik,” tambah Fajar.
Diujung penyampaian nya, Fajar menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua tenaga kesehatan yang telah memberikan pelayanan yang terbaik, serta BPJS Kesehatan yang telah memberikan pemahaman baru.
“ Jangan gampang percaya kabar ‘burung’ diluar sana, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan rawat inap tanpa batasan sesuai hasil pemeriksaan dokter,” tutupnya.
Laporan: rn/gt/red
Editor: Budi Santoso