BANGKALANJATIM

Pencabulan Siswi SMP di Bangkalan, AKP Heru Cahyo: Korban Lebih Dulu Dicekoki Miras Sebelum Disetubuhi Bergilir

BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – BK dan MR asal Kabupaten Bangkalan Madura, hanya bisa meratap wajah penuh penyesalan setelah aksi kejahatan yang telah dilakukannya berhasil diungkap oleh Polisi.

Kedua pemuda yang masing-masing berusia 20 tahunan itu, juga tidak bisa mengelak cecaran sejumlah pertanyaan yang dilayangkan Polisi terkait dugaan tindakan cabul terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bangkalan Madura.

Disampaiakan dalam penjelasan AKP Heru Cahyo selaku Kasatreskrim Polres Bangkalan, kedua tersangka yakni BK dan MR, memang sengaja diduga mencabuli DA (13 tahun), secara bergantian atau bergilir ditempat Kost yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kabupaten Bangkalan.

“Sebelum disetubuhi secara bergantian atau bergilir. Terlebih dahulu korban dicekoki Minuman Keras Beralkohol (Miras) oleh kedua tersangka sehingga tidak berdaya dan tidak sadar,” jelas AKP Heru Cahyo, kepada Bidik Nasional, Jum’at (05/01/2024).

Begitu korban tidak berdaya dan tidak sadar diri, kemudian tersangka BK membawa ke kamarnya untuk disetubuhi. Setelah selesai berpindah persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka MR ke kamarnya.

“Jadi kedua tersangka ini, memang sengaja melakukan persetubuhan secara bergantian dan bergilir ketika korban sudah tak berdaya dan tidak sadar diri dampak pemberian Miras,” lanjut AKP Heru Cahyo.

Pendasaran perbuatan cabul ini, berawal dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui sosial media sejenis TikTok dan mendapatkan nomor WhatsApp, kemudian dibawa ke tempat Kost belakang Gereja, Jalan Trunojoyo, Kabupaten Bangkalan.

“Setelah korban dibawa ke tempat kost dan dicekoki Miras, muncul niat jahat kedua tersangka yakni mencabuli secara bergantian atau bergilir menjadi penyebabnya,” ucapnya.

AKP Heru Cahyo menambahkan, menurut pengakuan kedua tersangka BK dan MR, bahwa perbuatan cabul terhadap korban DA sebanyak dua kali dan dilakukan secara bergantian atau bergilir.

“Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pelaku. Termasuk alat komunikasi berupa Handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku juga kami sita,” tembah AKP Heru Cahyo.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini kedua tersangka dijeratkan dengan pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button