SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Perbuatan jahat residivis pelaku Curanmor asal Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, terhenti ketika disergap Black Panther Kp3 (Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya), saat mencuri sepeda motor di Toko Sakinah Mart, Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, Jawa Timur.
Residivis Curanmor yang diketahui berinisial AR (35 tahun), dan sering berhasil saat melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kali ini tidak bisa lolos dari buruan Singa Kp3 saat melakukan pengejaran.
Kepala Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda M. Mustofa, (King Black Panther Kp3) mengungkapkan, penyergapan residivis Curanmor dengan tersangka AR berlangsung dramatis.
“Dramatisnya, Tim melakukan kejar mengejar terhadap tersangka AR saat berhasil membawa kabur motor curian didepan Toko Sakinah Mart hingga tertangkapnya di daerah Bangkalan Madura,” ungkap Ipda Mustofa julukan King Black Panther Kp3, Jum’at (12/01/2024).
Selain itu, kata Ipda M. Mustofa (King Black Panther), kronologis dan kejadian aksi kejahatan tersangka AR, pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib.
“Dimana, tersangka AR bersama rekannya yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran, melakukan aksi pencurian motor Honda Vario terparkir didepan Toko Sakinah Mart menggunakan sebuah kunci Iblis (Letter T),” kata King Black Panther.
“Beruntung, Tim yang melakukan Patroli Kring Serse dilokasi (TKP) merespon langsung teriakan warga sehingga dilakukan perburuan dan pengejaran hingga tertangkapnya tersangka AR di daerah Bangkalan Madura,” lanjutnya menyambungkan.
Menurut data di Kepolisian, Ipda Mustofa atau King Black Panther menjelaskan, tersangka AR sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh Polsek Semampir terkait kasus yang sama pada tahun 2020 silam.
“Dan saat ini, kembali ditangkap saat mencuri motor didepan Toko Sakinah Mart Jalan Tenggumung Wetan. Tersangka AR juga mengaku sudah pernah berhasil mencur motor di Kertopaten dan Nyamplungan Surabaya,” jelasnya.
Terkait penangkapan tersangka AR, berhasil diamankannya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik korban beserta surat-surat kelengkapannya.
“Untuk rekannya yang sudah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran. Sedangkan pasal yang dijeratkan terhadap tersangka AR yakni Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tukas Perwira dengan julukan king Black Panther itu.
Pewarta : Abd. Rosi
Editor : Budi Santoso