CILACAP, BIDIKNASIONAL.com – Satreskrim Polresta Cilacap menangkap 3 pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban luka di jalan RE. Martadinata Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Korban pembacokan yakni Doni Riyadi 36 tahun.
Ketiga pelaku berinisial F P (33), W S A (24) dan I G (22). Pelaku utama pembacokan yakni F P. Ketiga pelaku di tangkap di kediaman W S A di Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan, kejadian bermula pada Minggu (21/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat tiga tersangka berboncengan sepeda motor hendak mengantar saudaranya terjadi cekcok dengan tiga orang pengendara lain di lokasi kejadian.
“Di sekitar lokasi sempat cekcok, ada perkataan yang menyinggung tersangka sehingga sempat saling pukul dan menghindar, korban dilukai dengan kampak oleh tersangka mengenai bagian leher dan tangannya,” ujar Kapolresta Cilacap saat gelar konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, Kapolresta menyampaikan, bahwa tersangka dan kelompok korban tidak saling kenal. Tersangka tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan korban. Tak hanya itu, kedua kelompok ini juga terpengaruh minuman keras.
“Kapak digunakan untuk mengolah ikan, saat itu dibawa dijepit di kaki, karena melihat adiknya di pukul dan terancam, kemudian tersangka mengambil kampak dan diarahkan spontanitas ke salah satu tersangka,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan untuk kondisi korban selamat masih dalam perawatan dan kondisi luka masih dalam proses penyembuhan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui hal ini dapat melaporkan ke kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sehingga kita bisa tangkap pelakunya jika ada petugas di jalan,” imbaunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Laporan: Asep Saepudin
Editor: Budi Santoso