
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang Balita berusia 2 (dua) tahun, di salahsatu tempat Kost Jalan Kutisari Utara Gang 5 Surabaya, akhirnya berhasil diungkap oleh Polisi.
Pria berinisial RS (27 tahun), yang diwanti-wanti sebagai Ayah tiri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Balita berusia dua tahun tersebut.
Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, pengungkapan kali ini, terkait penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa terhadap seorang Balita yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, di Jalan Kutisari Surabaya.
“Dugaan hilangnya nyawa terhadap seorang Balita tersebut, akibat dari perbuatan penganiayaan dilakukan oleh tersangka yang kita seret ini,” kata Hendro sapaan lekatnya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, dihadapan wartawan, Jum’at (16/02/2024).
Terungkapnya setelah Petugas Kepolisian melakukan upaya serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi terdiri dari nenek dan kedua orang tua korban termasuk tersangka RS.
“Ketika semuanya diperiksa. Terlontar jika tersangka sebelumnya pernah dilaporkan ke Polisi oleh ayah kandung korban karena melihat anaknya terdapat sejumlah luka lebam di badannya. Sehingga tersangka yang juga diperiksa merasa terpojok dan mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap Balita berinisial RSH (korban),” tutur Hendro.
Menurut pengakuan dari tersangka saat dilakukan pemeriksaan, bahwa kematian korban karena dicekik dan dibenturkan kepalanya ke lantai hingga meninggal dunia.
“Hal tersebut, juga dibuktikan dengan adanya hasil visum dan autopsi jenazah korban oleh Dokter Forensik dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya,” ucap Hendro.
“Untuk motifnya tersangka merasa jengkel kepada korban karena sering menangis, rewel dan buang air,” sambungnya.
Kronologisnya yaitu berawal ibu korban berkerja hingga pagi dan menitipkan kepada tersangka. Nenek korban yang merasa khawatir lalu menelpon melalui video call untuk menanyakan keadaan cucunya, namun tidak diangkat oleh tersangka.
“Setelah menelepon biasa diangkat oleh tersangka dan memberitahukan bahwa cucunya sedang tertidur. Sepulang bekerja ibu korban mengetahui anaknya tertidur disamping tersangka dan melihat ada kotoran buang air besar lalu dibangunkan,” terang Hendro.
Merasa tidak bangun-bangun, ibu korban cemas dan melihat ada luka lebam di tubuh korban, lalu menanyakan kepada tersangka. Dan jawabannya tidak tahu karena sama-sama sedang tertidur.
“Kemudian keduanya membawa korban ke rumah sakit. Tapi sangat disayangkan, Dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” tukas Hendro.
Sedangkan untuk mengganjar atas perbuatan tersangka, Polisi menjeratkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso