JATIMSURABAYA

Sasar Emak-emak, Jambret Sadis Viral di Sosmed Dibekuk Jatanras Polda Jatim

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pelaku jambret sadis yang viral aksinya di Sosial Media (Sosmed) dengan sasaran emak-emak di beberapa wilayah di Jawa Timur, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Alhasil, 4 (empat) pelaku yang telah diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Dari masing-masing identitasnya adalah AL (45 tahun), dan ES (32 tahun), warga Sidoarjo serta MA (41 tahun), dan TN (27 tahun), warga Surabaya.

Keempatnya merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan sering meresahkan warga masyarakat Jawa Timur. Dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.

“Saat beraksi, komplotan pelaku jambret ini tergolong sangat sadis dalam melakukan aksi kejahatannya kepada para korbannya,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat rilis di Gedung Humas Polda Jatim, Senin (26/02/2024).

“Dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada target (korbannya), kemudian mereka tak segan mengambil paksa dengan menarik perhiasan yang melekat di tubuh korban seperti kalung emas hingga korban jatuh tersungkur ke tanah,” Kombes Pol Dirmanto.

Sebagian dari aksi kejahatannya terekam kamera pengawas CCTV dan belakangan ini viral di Sosmed. Selanjutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, gerak cepat melakukan penangkapan satu-persatu terhadap para tersangka.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, peran dari masing-masing tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya beda-beda.

“Tersangka AK berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka MA, ES dan TN sebagai sang joki. Hasil pendalaman ada 6 (enam) kali peristiwa di beberapa wilayah di Jawa Timur diantaranya 1 (satu) TKP di Gresik, 2 (dua) TKP di Sidoarjo serta 2 (dua) lagi TKP di Jember dan 1 TKP di Pasuruan,” jelas Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Jadi kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada 6 (enam) peristiwa yang masih proses pendalaman,” sambung Kombes Pol Totok Suharyanto.

Menurut Kombes Pol Totok Suharyanto, ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Tersangka AK posisi sudah 2 (dua) kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, para tersangka terancam pasal 365 Subsider 363, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun.

Sementara itu, korban jambret yaitu Sumaiyah (73 tahun), salahsatu korban penjambret sadis didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai kepala desa Driyorejo, Kabupaten Gresik, berterimakasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jatim beserta jajaran Tim Jatanras Polda Jatim yang telah berhasil menangkap para pelaku yang tega menjambret ibu kandung saya di halaman rumah,” urai Sukendah.

“Semoga tersangka dihukum yang seberat-beratnya. karena mohon maaf ini korbannya sudah lansia ibu saya,” ucapnya.

“Saya benar-benar terharu, apalagi ini menyangkut orang tua saya, kebetulan saya juga selaku kepala desa, pasti saya gembor-gemborkan, saya sosialisasikan, biar pelaku-pelaku yang kayak begitu bisa jera, bahwasannya kepolisian ini tidak tinggal diam, kalo ada laporan pasti ditangani dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Pewarta : Abd. Rosi

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button