KALTENGMURUNG RAYA

Pj.Sekda Rudie Roy Buka Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah Murung Raya

Pj. Sekda Mura saat sosialisasi kartu kredit pemerintah di aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B),  Kantor Bupati Murung Raya, Senin 4 Maret 2024 (dok.foto: efn BN.com)

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pj. Sekda Kabupaten Murung Raya, yang mana mensosialisasi kartu kredit pemerintah Bertempat di aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) Kantor Bupati Murung Raya, Senin 4 Maret 2024.

Sementara Hadir dalam kesempatan ini Pj..Sekda Murung Raya Rudie Roy, Kepala Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu Ernan Kurniato, Kepala Perangkat daerah terkait lingkup Pemkab Murung Raya, Camat dan tamu undangan lainnya.

Pj. Sekda Mura, Rudie Roy mengatakan bahwa Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan bentuk inovasi Pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, serta sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional menjadi non tunai.

Dikatakan, terselenggaranya sosialisasi KKPD merupakan bagian dari arahan Presiden dalam intruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang peningkatan penggunaan produk dalam Negeri dimana KKPD digunakan sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

Ia juga berharap kepada PT. Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu dapat menjelaskan secara tuntas dan detail terkait dengan teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD, kepada pengguna anggaran pejabat penata usahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu.

Sementara, Kepala Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu, Ernan Kurniato menjelaskan bahwa Sosialisasi KKPD ini merupakan salah satu upaya Bank Kalteng untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel dan efektif.

Menurutnya, KKPD merupakan alat pembayaran non tunai yang dapat digunakan untuk membiayai belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP dan penggunaan KKPD ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pembayaran, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Laporan: Efn

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button