JATIMSIDOARJO

Penetapan Tersangka Polresta Sidoarjo Dinilai ‘CACAT’, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Perkara Kliennya

Persidangan Pra Peradilan terkait Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka Oleh Polresta Sidoarjo di Pengadilan Negeri Sidoarjo (Foto: Teddy Syah BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Penetapan tersangka terhadap terduga Tersangka TH, oleh Polresta Sidoarjo dinilai cacat oleh tim kuasa hukumnya, alhasil mengajukan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, bernomor 1/Pid.Pra/2024/PN Sda, dengan Hakim Tunggal Arkanu, yang terdaftar pada tanggal 12 Februari 2024.

Aloysius Alwer dan Indah Triyanti selaku Tim Kuasa Hukum tersangka TH, mempersoalkan Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka yang di terbitkan oleh Penyidik Polresta Sidoarjo bernomor S.Tap/10/I/RES.5.1/2024/Satreskrim tertanggal 19 Januari 2024.

Dalam isi gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya pada poinnya menyatakan, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan terhadap Pemohon oleh Termohon” Ucap Kuasa Hukumnya, pada, Selasa(5/3/2024).

Tim Kuasa Hukum menambahkan, bahwa kliennya tidak di BAP sebelumnya. “Tujuan Pra Peradilan karena tidak di BAP pada sebelumnya tetapi sudah di tetapkan tersangka aja, jadi klien kami baru pemanggilan saksi satu kali, pemanggilan tersangka dua kali itu kita juga belum datang, trus kenapa sudah di tetapkan tersangka” Ucapnya.

Lebih dalam, Kuasa Hukum tersangka TS ini menjelaskan duduk permasalahannya berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (Hki), inisial AL selaku pelapor ini melaporkan klien kami, dengan berdalih memakai produk dan merknya mereka, serta dianggapnya menyamai profil pigora milik pelapor.

“ Padahal produk dari klien kami tidak ada kemiripan sama sekali dengan milik pelapor, Klien kita juga memiliki legalitas yang telah di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Ri, tersendiri bernomor A00202301210” Imbuhnya.

Kuasa Hukum terengah, karena legalitas yang telah diterbitkan dan bernomor tersebut dianggapnya oleh pelapor ijinnya “Tidak Baru” karena dianggap memiliki kesamaan bentuk konfigurasi desain industri milik AL.

Sebelumnya, kuasa hukum juga sudah mengirimkan bukti perizinan yang dimiliki oleh kliennya terhadap Termohon, namun selang 3 hari kemudian, Termohon yakni Polresta Sidoarjo malah menerbitkan penetapan tersangka terhadap TH.

Menurut Kuasa Hukum TH, yang memiliki kewenangan menentukan perbedaan atau persamaan terhadap Obyek Hki adalah Kemenkumham, namun Termohon secara sepihak mengambil langkah menetapkan TH sebagai tersangka.

Sementara itu, agenda persidangan pada selasa 5 maret 2024 sudah memasuki agenda jawaban oleh pihak termohon, melalui Tim Hukum Polresta Sidoarjo melakukan penolakan terhadap semua permohonan Prapernya.

“Kami menolak semua permohonan praper yang diajukan pemohon, dan Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan-aturan” Ucap Aipda Heppy Sarjana.

Laporan: ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button