JATIMSURABAYA

Tim Black Panther Polres Tanjung Perak Bekuk Residivis Kambuhan Asal Wonokesumo

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kesigapan Tim Black Panther Jantanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, akhirnya terjawab.

Pria paruh baya berinisial T usia 57 tahun, warga Jalan Wonokesumo Lor Surabaya, yang diwanti-wanti oleh pihak Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai residivis kambuhan berhasil dibekuk.

Alhasil, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam, sebuah Helm merk INK warna Biru, 2 (dua) buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha, 2 (dua) buah kunci palsu sepeda motor merk Honda, sebuah Topi merk Casual warna Hitam dan sebuah Baju merk Polo warna Coklat cream, berhasil disita dari tangan tersangka T.

Selain itu, bukti kejahatan tersangka T dikuatkan pula dengan adanya sebendel surat keterangan Finance dan sebuah STNK dari korban beserta Rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksi pencurian.

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasihumas Iptu Suroto membenarkan, penangkapan tersangka T berawal dari tindaklanjutan laporan pria berinisial MI (35 tahun), warga Jalan Bulak Jaya, Kecamatan Semampir Surabaya.

“Dimana terlampir dalam isi laporan, bahwa korban telah kehilangan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter terparkir didepan Pasar Wonokesumo pada hari Minggu Pagi tanggal 17 Desember tahun 2023, sekira pukul 08.00 Wib,” ucap Iptu Suroto, Rabu (06/03/2024).

“Sedangkan ditangkapnya tersangka T, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, kemarin disekitaran Jalan Kenjeran Surabaya,” sambung Iptu Suroto.

Menurut catatan di Kepolisian, tersangka T pada tahun-tahun sebelumnya pernah tersandung terkait kasus Curanmor dan ditahan oleh Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya dan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Kalau tidak salah pada tahun 2019, tertangkap oleh Polsek Simokerto dan tahun 2021, kembali ditangkap oleh Polsek Semampir. Jadi tersangka T merupakan residivis terkait kasus Curanmor,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka kembali mendekam di balik jeruji dan disangkakan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button