BOJONEGOROJATIM

Tim Kuasa Hukum Albar Hediansyah Bakal Polisikan Oknum Pengusaha Lokal di Kab. Banyuwangi

● Diduga Berikan Cek Bank Palsu dan Kwitansi Bodong

Albar Hediansyah A.SH.S, Tr. MH (dok.foto: ist)

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Oknum Pengusaha lokal di Banyuwangi bakal dilaporkan ke pihak Polresta Banyuwangi terkait dugaan pemalsuan Cek Bank dan Kwitansi Bodong oleh Pengacara Albar Hediansyah A,SH,S Tr, MH. Oknum pengusaha nakal tersebut beralamat kantor di Ngagel Madya V Surabaya.

Albar Hediansyah menyampaikan, dalam ranahnya para Pengusaha memang terkadang mengalami pasang surut di dunia bisnisnya, tapi terkadang mampu melalui walaupun berburu harapan kepada partner kerja dan relasi.

” Namun tidak seperti itu. Terusut 2 (dua) orang Pengusaha besar lokal di Kabupaten Banyuwangi melainkan melakukan hal di luar dugaan dan bersinggungan dengan kasus pidana. 2 (dua) orang Pengusaha tersebut sebut saja FFN Pemilik salah satu Radio swasta dan Hotel di Banyuwangi serta WKG/HW adalah Pengusaha lokal yang lumayan cukup besar memiliki beberapa usaha diantara lain Distributor salah satu produk Aice Cream dan Rental truck serta Bengkel truk ternama di Kabupaten Banyuwangi,” ungkapnya.

Selain itu dikatakan, terungkapnya hal tersebut tercuat dan disuarakan oleh salah satu Pengusaha besar senior di Kabupaten Banyuwangi pada kala itu, dimana mencuatnya isi perungkapan seperti itu adalah dimana saat BND (yang tak mau di sebut namanya secara lengkap) melakukan pemberian Kuasa Penagihan pada seseorang untuk menagih uang yang telah di pinjam oleh FFN dan WKG/HW selama 4 (empat) Tahun, namun tak berujung dengan sesuai harapan, dimana langkah BND sendiri tak patah semangat akhirnya menunjuk kembali salah satu Lawyer jebolan dari kota Surabaya yang berdomisili kantor pelayanannya di Banyuwangi, seketika bersepakat dan telah tanda tangan Kuasa kepada Lawyernya untuk di berikan Kuasa penuh dalam hal tindakan apapun untuk melangkah ke jalur Hukum selanjutnya untuk di Pidanakan,” bebernya.

Lebih jauh Albar menjelaskan ,” Hal tersebut benar, klien saya beberapa saat waktu lalu di awal bulan Maret Tahun 2024 datang dan menghadap kepada saya untuk membuat dan bersepakat penuh seluruhnya kepada saya untuk soal permasalahan kasus ini, setelah saya pelajari dan perdalam kembali memang betul dimana kasus hutang piutang dengan nominal Rp.90 juta (sembilan pukuh juta rupiah) ini akan berbuntut Pidana yang tak lain sebenarnya adalah Perdata, menurut saya untuk sekelas ke (dua) 2 Pengusaha besar itu saya rasa cukup kecil lah, ya kalau memang betul untuk di kembalikan dan tidak untuk itikad menipu secara Perfectin relasi kerja, kenapa bisa terjadi seperti itu ” jelasnya melalui komunikasi seluler kepada bidiknasional.com, Senin (25/3/2024).

Lanjut Albar pria bertubuh besar dan tinggi itu menyebutkan, dikarenakan ada unsur kesengajaan dimana dalam peminjaman uang tersebut pada tanggal 20 Februari tahun 2020 diberikan dan menjaminkan pinjamanya tersebut dengan satu buah kertas berupa Cek dari salah satu Perbankan Nasional ternama.

” Setelah dicek keabsahannya oleh klien kami ternyata Cek tersebut kosong, bisa kita katakan bodong atau palsu sesuai surat keterangan dan pengantar dari Bank Nasional tersebut, bahwa kelayakan Cek tersebut sedemikian rupa, setelah klien kami menghubungi FFN dan WKG/HW akhirnya kedua (2) pihak yang meminjam dana dan memakai dana pinjaman tersebut menggantinya dengan kwitansi yang di tanda tangani bermaterai oleh WKG/HW dan berjanji akan di kembalikan pinjaman tersebut di 6 (enam) bulan kemudian,” cetusnya.

Namun, sambung dia,” klien kami juga tak merasa mau ditipu untuk yang ke dua kalinya Cek bodong tersebut diserahkan kepada WKG/HW namun surat keterangan dan pengantar kebenaran Cek tersebut tidak di serahkan sebagai bukti nantinya. Namun dari harapan BND sendiri akhirnya pupus di karenakan selama 4 (empat) tahun berjalan tidak ada itikad baik sama sekali untuk penyelesaian nya,” ucap Albar.

Setelah menyikapi itu semua kata dia,” saya selaku Kuasa Hukum dari klien tersebut, saya beritikad untuk menengahi dan melakukan mediasi seperti yang diketahui langkah kami terhadap klien saya, saya buatkan surat undangan mediasi kemarin tanggal 23 Maret tahun 2024 di kantor saya namun tak kunjung hadir dikarenakan alasan surat baru sampai siang sedangkan waktu untuk mediasi sekitar jam 15.00 Wib -16.00 Wib memang betul surat panggilan mediasi saya saya datangkan siang sekitar jam 13.00 Wib dan saya buat waktu sangat sempit hanya jeda waktu 2 – 3 jam dari undangan mediasi diterima, namun setelah saya dan team kuasa menunggu tak kunjung datang alhasil atas perintah dan melayani klien saya dan team melakukan panggilan paksa via Call Whastsapp, namun tetap berkelit seperti dan itu,” tutur Albar.

Lebih lanjut Albar menegaskan, ” Setelah hasil usaha mediasi tersebut gagal, saya pribadi menyampaikan kepada klien bahwa usaha yang saya lakukan saya anggap gagal, namun klien tetap memberikan gebrakan dan mempercayakan semuanya kepada saya dan team Kuasa Hukum, khususnya untuk membuka laporan Polisi di Polresta Banyuwangi, guna tindakan kasusnya yang dianggap telah menipu, berdasarkan langkah-langkah terbaik dari saya dan team selaku Kuasa Hukumnya, serta saya dan team juga akan menggugat ke dua (2) Pengusaha lokal tersebut ke Polda Jatim untuk kasus pemalsuan jaminan pinjaman berupa Cek bodong /palsu kepada BND selaku klien saya, nanti kita menyatakan semuanya ke Penyidik dan Pengadilan atas kelakuan-kelakuan Pengusaha besar di Kabupaten Banyuwangi yang telah merugikan klien saya,” cetus Albar.

Perlu diketahui, para pihak yaitu 2 (dua) Pengusaha besar di Kabupaten Banyuwangi belum berhasil dikonfirmasi terkait permasalahan ini.

Laporan: DJ

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button