GROBOGANJATENG

Polres Grobogan Ungkap 34 Kasus Selama Operasi Pekat Candi 2024

Konferensi Pers Operasi Pekat Candi Selama Tiga Pekan Berhasil Mengungkap 37 Kasus Dengan 34 Orang Tersangka (dok.foto: Heru BN.com)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Gelar Kegiatan Konferensi Pers Polres Grobogan selama Operasi Pekat Candi 2024 berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus di berbagai TKP dan sebanyak 34 orang tersangka diamankan. Pencapaian tersebut disamapaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan pada hari ini rabu, (27/3) di Mapolres Grobogan.

Kegiatan Operasi Pekat Candi Polres Grobogan dilaksanakan sejak (6/3) hingga (25/3/2024), merupakan operasi kewilayahan diseluruh Jajaran Polda Jawa Tengah, dengan sasaran Sajam, Miras, Premanisme, Asusila, Prostitusi dan kegiatan-kegiatan lain yang merupakan kategori penyakit masyarakat.

Dalam Operasi Pekat Candi 2024 Polres Grobogan melakukan tindakan secara preentif dan preventif maupun penegakan hukum, dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bertujuan memberikan rasa aman, nyaman serta kondusif di saat bulan suci Ramadhan sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung mengatakan, dari 37 kasus yang berasil diungkap 23 diataranya sudah masuk tahap proses penyidikan dan sisanya telah dilakukan pembinaan.

“Selama kurung waktu 20 hari, Polres Grobogan berasil mengungkap kasus penyakit masyarakat, seperti perjudian, miras, prostitusi, premanisme, narkoba, petasan, ” ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya diiringi Kabag Ops Kompol Sucipto dan Sat Reskrim Iptu Dedy.

Pihaknya menuturkan, dari setiap kasus yang berhasil diungkap diamankan beberapa barang bukti mulai dari jenis senjata tajam, bahan pembuat petasan, minuman keras, alat perjudian hingga beberapa jenis narkoba.

” Dari kasus petasan, kami bisa mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 1 handphone, 2 unit kendaraan bermotor, 2 karung Potasium Chloride seberat (46 kilogram), 4 karung Sulful Powder (98 kilogram), 1 drum berisi Groom (24 kilogram) beserta alat pendukung lainya, ” tandas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Dalam Konferensi Pers yang di gelar, menunjukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya ledakan petasan. Polres Grobogan juga menghadirkan warga masyarakat dari Kecamatan Pulokulon yang di tahun lalu terkena imbas dari ledakan petasan hingga membuat 5 jari tangan kirinya hancur serta mengalami ganguan pengelihatan.

Lanjut, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menghimbau kepada masyarakat Grobogan khususnya, soal bahaya petasan jangan lagi dibuat mainan oleh anak-anak maupun orang dewasa.

“Barang siapa berani membuat, menerima, menjual petasan atau bahan petasan para pelaku akan dikenakan Undang Undang darurat Nomer 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan acaman hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun, ” tegas Kapolres.

Laporan : Heru Budianto

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button