JATIMSIDOARJO

Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Gedangan

Kapolresta Sidoarjo Kombespol C. Tobing SH., saat Press Release di depan ruang Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (2/4/2024)/ dok.foto: yah BN.com

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Tak butuh waktu lama, Tim Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku perampokan disertai pembunuhan YM (22) pegawai toko di Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo pada (31/3/2022).

Tersangka yakni P.R, lk, 21 Th, alamat Ds. Buduan Kec. Subah Kab. Situbondo dan kost di Ds.Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.

Sedang korban Y.M., perempuan, 22 Tahun, penjaga toko alamat Ds.Wayang Dukuh Mutih Kec. Pulung Kab.Ponorogo (Korban meninggal dunia di TKP). Peristiwa tersebut diketahui pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib.

Selasa (2/2/2024) saat Press Release di depan ruang satreskrim Polresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombespol C. Tobing SH., menjelaskan bahwa, PR (inisial) merupakan terduga pelaku pembunuh penjaga toko tersebut, kos di dekat toko tempat kejadian.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, modus operandi pelaku masuk ke dalam toko membawa pisau dapur dengan berpura pura membeli pulsa, kemudian pelaku mengeluarkan pisau dapur, namun korban berteriak selanjutnya pelaku menaruh pisau di meja kasir.

“Selanjutnya tangan kiri pelaku mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut dan hidung menggunakan jilbab yang dipakai korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban hingga korban tidak bergerak, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di toko yang dijaga oleh korban,” katanya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo, selanjutnya Tim Penyidik melakukan kegiatan Olah TKP dan melakukan penyelidikan di TKP.

” PR ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada waktu polisi melakukan olah TKP, PR mencoba membaur dengan masyarakat untuk melihat kejadian tersebut, karena ciri – cirinya pelaku pembunuh ini terekam CCTV akhirnya dengan mudah polisi menangkapnya,” ungkapnya.

” Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3. Yang mana pelaku akan di hukum 15 tahun penjara paling lama,” tutup Kapolresta Sidoarjo.

Laporan: yah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button