KALTENGMURUNG RAYA

Pemkab Murung Raya Wajib Selesaikan Administrasi Tapal Batas Antar Desa

Kegiatan Sosialisasi Teknis Lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang digelar di GPU Tira Tangka Balang, Senin (22/April/2024)/ dok.foto: Efn BN.com

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberi dorongan ke pemerintah Desa untuk segera menyelesaikan urusan admistrasi dan urusan lapangan terkait batas Desa.

Salah satu upaya Dinas teknis ini melalui kegiatan Sosialisasi Teknis Lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang di gelar di GPU Tira Tangka Balang, Senin (22/April/2024).

Kepala DPMD Dra Lynda Kristiane Perdie dalam sambutan nya mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tugas dari pihaknya sesuai dengan Permendagri Nomor 45 tahun 2016.

” Sosialisasi ini kita gelar sesuai dengan amanah Kemendes Desa -Desa binaan kita. Sehingga kita Menggandeng tim dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membantu sekaligus memberikan solusi kepada masing -masing pemerintah Desa dalam memecahkan permasalahan secara teknis yang dihadapi. Sehingga dapat teratasi dengan baik serta bisa telaksana dlam jangka waktu dekat, program dan kegiatan ini,” kata Lynda.

Kembali Linda menegaskan kepada 114 kepala desa untuk segera menganggarkan terkait kegiatan ini,dan fokus mengikuti materi sosialisasi yang di berikan karena rekomendasi dari BIG ini sebagai dasar rekomendasi terbitnya peraturan Bupati.

Hingga saat ini masih ada 8 (delapan) Desa yang telah mencapai kesepakatan batas Desanya, sehingga tinggal mengikuti arahan dri BIG untuk proses pemetaan secara katrometrik untuk mendapat legalitas yang tetap keterangan yang di sampaikan Kadis DPMD.

Laporan: Efn

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button