SPPD Penting Bagi ASN, Perangkat Desa dan BPD Mura
Kades Danau Usung Rahmad. (dok.foto: Efn BN.com)
MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Desa Danau Usung Rahmat sangat mendukung dengan adanya Program Pemerintah Daerah terhadap Surat Perintah perjalanan Dinas (SPPD) menjadi bagian surat menyurat yang memiliki fungsi penting dalam instansi pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa.
“Dalam hal ini SPPD sering digunakan atau dipakai karena berkaitan dengan urusan dari proses kunjungan kerja atau studi banding maupun reses merupakan pokok bagi Dinas pegawai PNS atau Honorer” Ujar Rahmad berbincang dengan Awak Media-Jumat-26/April/2024.
Menurut Kepala desa danau usung, kecamatan Murung, kabupaten Murung Raya ini, dalam penyampaiannya, surat perjalanan ini menjadi surat yang sangat dibutuhkan dalam proses maupun instansi. Sebagai bukti dari perjalanan Dinas atau kerja.” Untuk lebih lanjutnya mari kita bahas mengenai pengertian serta bagian-bagian dari SPPD itu sendiri,” ujar Rahmad.
Dengan adanya bukti perjalanan Dinas menjadikan rekan kerja di kantor mudah dalam melakukan pekerjaan mereka Surat ini juga berfungsi sebagai tanda identitas pegawai atau PNS selama masa perjalanan Dinas Dengan ini, selama masa tugas dalam jangka waktu yang telah tertera pada surat, wajib hukumnya bagi pegawai untuk membawa SPPD kemanapun ia kunjungi dalam perjalanan Dinas.
Sering juga suatu tugas atau tempat untuk memberi tugas tersebut meminta para pegawai atau Honorer Desa untuk membawa SPPD sebagai persyaratan dalam bekerja atau Dinas. Dengan adanya surat izin perjalanan Dinas, maka kontribusi mereka akan tetap tercatat pada SPPD walaupun harus meninggalkan kantor selama beberapa Hari ataupun dalam mingguan karena tugas tertentu,” Ucapnya.
Selain itu, SPPD juga berfungsi sebagai persyaratan dalam mengikuti sebuah tugas ke luar Daerah berperan untuk menunjukan tugas apa yang diberikan serta berapa lama waktu yang diberikan oleh pimpinan Kepala Dinas atau Kepala Desa Oleh sebab itu, pembuatan surat perintah Dinas sangatlah penting dan wajib hukumnya bagi si pmegang Pungkasya Kepala Desa Danau usung.
Laporan: Efn
Editor: Budi Santoso