LABUHANBATUSUMUT

Terkait Aksi Penghadangan Jalan Angkutan Supplier PKS Pulo Padang, Kapoldasu: Tindak Tegas Penghadang Jalan, Itu Pidana

Kemacetan yang terjadi diruas jalan lintas Pulo Padang -Merbau akibat dari aksi penghadangan jalan oleh pendemo PT.PPSP Pulo Padang (dok.foto: ist)

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Terkait aksi unjuk rasa hingga aksi penghadangan jalan angkutan supplier PKS PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang dilakukan oleh segelintir warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dalam sepekan ini, Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya I.E berikan perintah agar pelaku penghadangan jalan segera ditindak tegas karena aksi itu masuk dalam kategori pidana.

Perintah agar bawahannya melakukan tindakan tegas terhadap pendemo yang melakukan penghadangan jalan itu disampaikannya dihadapan Manager PKS PT .PPSP Pulo Padang Hernowo dan jajaran Polres Labuhanbatu Jumat (27/4/2024) saat melakukan kunker ke Labuhanbatu.

” Tindak tegas aksi penghadangan jalan itu karena itu jalan lintas umum, ika dilakukan diatas jalan umum, terkecuali jalan tersebut milik pribadi mereka, itupun mereka harus bisa  dibuktikan dengan memperlihatkan sertifikatnya.” kata Agung

Sedangkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Benhard L Malau.SIK.MH ditempat yang sama mengakui pihaknya belum bisa maksimal mengendalikan aksi itu dikarenakan masih adanya permasalahan yang muncul dari warga setempat.

Beliau mengakui sulitnya mengendalikan warga tersebut disebabkan PKS PT.PPSP Pulo Padang ini sempat tidak beroperasi hingga bertahun-tahun lamanya, namun hal itu disebabkan adanya penolakan segelintir warga yang menolak berdirinya pabrik diwilayah itu, hingga membuat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rantauprapat yang dimenangkan oleh pihak perusahaan.

Pada kesempatan itu, Bernhard juga telah mengakui bahwa pihak perusahaan telah memiliki perizinan yang lengkap, dibuktikan dengan menangnya perusahaan saat menghadapi gugatan perdata dari segelintir warga Pulo Padang tersebut di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Terpisah, Managar PKS PT.PPSP Pulo Padang Herbowo kepada awak media,Sabtu (27/4)2024) menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada Kapoldasu Irjen Pol Agung I.E atas pemberian responnya terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan segelintir warga yang kontra perusahaan.

Beliau berharap, dengan adanya perintah dari orang nomor satu di Poldasu ini, maka itu adalah suatu sinyal bahwa PKS akan beroperasi dengan normal tanpa ada lagi aksi-aksi unjuk rasa dari segelintir warga Pulo Padang tersebut.

” Terimakasih kami ucapkan kepada pak Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya I.E atas respon cepat beliau menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh segelintir warga Pulo Padang tersebut.” kata Hernowo

” Saya harap, perintah pak Kapoldasu ini bisa dilaksanakan oleh pihak Polres Labuhanbatu secepatnya, hingga segelintir warga yang kontra kepada kami akan menyadari perbuatannya selama ini adalah pidana.” tambahnya

“Alhamdulillah , saya menganggap perintah dari orang nomor satu di Poldasu ini sebagai tanda dari Allah SWT telah mengaminkan semua doa-doa warga Pulo Padang yang sangat ingin PKS ini tetap beroperasi, sehingga mereka dapat bekerja secara normal kembali.” ujar Hernowo mengakhiri.

Menanggapi aksi penghadangan jalan dari segelintir warga itu, praktisi hukum Irna Mala Sari Siregar,SH saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa tindakan pendemo melakukan penghadangan jalan itu murni tindakan pidana, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 Tentang Jalan.

” Aksi Penghadangan jalan itu murni tindakan pidana, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah).” jelas Sari kepada mitra86sergap via panggilan whatsapp.

Laporan: M.SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button