PAMEKASAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) & Damkar yang bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Madura melakukan kegiatan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal yang terjadi diwilayah hukum kabupaten pamekasan.
Maraknya peredaran rokok ilegal saat ini menjadi atensi khusus bagi pemerintah kabupaten pamekasan untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktek yang melanggar hukum. Oleh sebab itu, diharapkan bagi masyarakat agar tidak mengedarkan dan menjual rokok ilegal tersebut.
” Kegiatan ini lebih mengarah ke sosialisasi secara persuasif, humanif & edukatif kepada masyarakat,” kata kepala Satpol PP& Damkar pamekasan M.Yusuf Wibiseno saat di temui dikantornya, Kamis 30/04/2024.
Pihaknya juga menyampaikan kegiatan sosialisasi itu sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk Sosialisasi secara Humanis, Persuasif & Edukatif mengenai Rokok Ilegal/Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal) kepada masyarakat agar tidak memperjual belikan rokok yang Rokok Tanpa Pita Cukai dan Rokok ber Pita Cukai Palsu serta Rokok ber Pita Cukai Bekas juga Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel. Hal itu tentunya bertentangan dengan Undang-Undang No.39 tahun 2007 tentang cukai.
Sedangkan sasaran dari kegiatan sosialisasi tersebut lebih mengarah ke toko/warung, Pasar, Terminal, Jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah/gudang yang memproduksi rokok ilegal.
“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat tidak memperjual belikan rokok yang legal, Hal itu disesuaikan dengan Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 yaitu Budayakan Peredaran Rokok Legal,” pungkasnya.
Laporan: Noerkholis
Editor: Budi Santoso