Pengembang PT. Asta Mulya Mandiri Melaporkan Oknum BPD ke Polres Grobogan Dengan Dugaan Penggelapan Dana CSR Warga Desa Katekan (Foto: Heru BN.com)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Demo warga Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah perihal penolakan tambang galian c yang dikelola oleh PT Asta Mulya Mandiri pada hari Kamis (2/5/2024) berbuntut panjang. Pasalnya pihak dari pengelola PT Asta Mulya Mandiri yakni Amin Asta didampingi pengacaranya Mariman SH, melaporkan Oknum BPD Katekan (Badan Permusyawaratan Desa), Wigyo Utomo ke Polres Grobogan.
Melalui Kuasa Hukum PT. Asta Mulya Mandiri Mariman SH, melaporkan Oknum BPD Katekan ke Polres Grobogan dalam dugaan penggelapan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT Asta Mulya Mandiri, Sabtu (4/5/2024) siang.
Mariman SH mengatakan, bahwa CSR yang diberikan PT Asta Mulya Mandiri melalui BPD Katekan bertujuan untuk dibagikan kepada masyrakat Desa Katekan, agar terjalin sinergisitas antara pengembang yaitu PT. Asta Mulya Mandiri dengan warga Desa Katekan, sehingga tercipta situasi yang kondusif.
“Kami melaporkan oknum BPD Katekan Suwigyo Utomo ke Polres Grobogan, dengan dugaan pengelapan dana CSR untuk masyarakat Desa Katekan, dengan bukti-bukti pemberian CSR berupa selembar kwitansi yang bertuliskan sejumplah nominal uang Rp.5.000.000 (lima juta) dan bukti tranfer Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu), dengan total jumplah besaran uang Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu), dalam kurun waktu yang berbeda sebanyak dua kali pemberian,” ucap Mariman.
Lebih lanjut Mariman menuturkan, selayaknya PT. Asta Mulya Mandiri sudah menepati permintaan dan perjanjian dari Pemerintah Desa Katekan dengan memberikan keuntungan 5 ribu rupiah per satu rate tanah. CSR yang diberikan PT. Asta Mulya Mandiri sebesar 6 juta lima ratus ribu rupiah, dengan rincian persentase sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) rate yang telah diserahkan ke pihak BPD Katekan dengan bentuk nominal uang.
“Perlu diketahui, bahwa tambang galian c yang dikelola oleh PT. Asta Mulya Mandiri sudah berizin resmi dengan melalui proses tahapan dan kajian-kajian sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Mariman.
“Dengan peristiwa demo warga Desa Katekan kemarin, Dia sanggat menyayangkan hal itu terjadi. Bahkan perjanjian kesepakatan dengan Pemerintah Desa Katekan semua sudah dipenenuhi, hanya karena ulah oknum BPD menjadikan faktor pemicu kesalahpahaman pihak kami PT Asta Mulya Mandiri dengan warga Desa Katekan,” imbuhnya.
Laporan: Heru Budianto
Editor: Budi Santoso