KALTENGMURUNG RAYA

Anggota DPRD Mura Dukung Pelayanan Pemdes Tanpa Mengenal Batas Waktu

Imanudin,S.pd Anggota DPRD Mura Fraksi PKS. (Foto: efn BN.com)

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com –  Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, dari PKS Imanudin mengapresiasikan Pelayanan pemerintah desa terhadap masyarakat yang tidak mengenal hari libur. 

“Patut kita banggakan, dan selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pihak-pihak pemerintah melalui dinas badan instansi terkait, pembangunan, kesejahteraan dan pelayanan, tingkat kabupaten Murung Raya,” ujar Imanudin Senin 6-Mei-2024.

Imanudin,S.pd Anggota DPRD dari fraksi PKS mengatakan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sementara Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu sendiri pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Maka dari itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan desa itu sendiri. Maka dari itu kepada Badan Permusawarah Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan RT/RW wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. 

” Desa diharapkan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai, ” pungkasnya.

Laporan: Efn

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button