JATENGPEKALONGAN

Sidang Vonis Penggelapan Motor di PT Summit Oto Finance Pekalongan Abrozi Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Tersangka Abrozi bin Rasul baju putih kopiah hitam tersangka kasus penggelapan motor di PT.SUMMIT OTO FINANCE divonis 1 Tahun 3 Bulan (Foto: Dikin BN.com)

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dalam sebuah putusan yang menegaskan komitmen terhadap keadilan dan ketertiban, Pengadilan Negeri Kota Pekalongan telah memutuskan Abrozi, warga Desa Menjangan, Kecamatan Bojong bersalah atas penggelapan motor Honda All New Beat CBS.

Motor yang berwarna hitam dengan nomor polisi G-3146-A0B, milik PT. SUMMIT OTO FINANCE, telah menjadi pusat dari kasus hukum yang telah menarik perhatian publik.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Novan Hidayat, bersama anggota Budi Setiawan dan M. Dede Idham, serta dihadiri oleh panitera Subagyo, SH, Senin 6 Mei 2024 telah memutuskan bahwa Abrozi harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp 1 juta Subsider 3 bulan.

Dalam sidang sebelumnya dihadirkan 4 orang sakai yaitu Slamet Nur Kholik, Gigeh Dwi Prasetyo, dan Moch Aditya Ridwan Ramanda, kolektor dari PT. SUMMIT OTO FINANCE.

Dalam kesaksianya menegaskan bahwa Abrozi telah mengambil motor tersebut tanpa melunasi angsuran selama 33 bulan. Lebih lanjut, motor tersebut telah dijual kepada pihak lain dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Wisuda Putranto, yang akrab dipanggil Dodok, Branch Manager PT. SUMMIT OTO FINANCE, menyatakan, “Sidang penuntut berjalan lancar sesuai dengan dakwaan, dengan kerugian sekitar 24 juta rupiah.” Dodok.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu dalam pembayaran angsuran dan memperingatkan bahwa tindakan penggelapan akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh PT. Summit Oto Finance dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki kendaraan dengan keterbatasan keuangan.” kata Dodok.

Ia juga mengungkapkan bahwa telah ada beberapa upaya dari pihak Oto Finance untuk mendatangi terdakwa agar segera melunasi angsuran, namun selalu gagal.

“Sejak awal tidak ada upaya niat baik dari pelaku untuk menyelesaikan atau berupaya baik,” tutup Dodok, seraya menegaskan bahwa pelaku juga telah mengambil unit sepeda motor dari tempat lain dan menjualnya.

Dari beberapa informasi bahwa terdakwa Abrozi juga diduga menggelapkan motor di lising lain sekitar 3 unit sepeda motor.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button